Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening bank yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan perusahaan terkait lainnya. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan praktik fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh PT DSI.
Tindakan Pemblokiran dan Penyitaan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa permohonan pemblokiran mencakup rekening milik PT DSI serta badan hukum dan perorangan yang menjadi afiliasinya. “Telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yang terdiri dari badan hukum dan perorangan,” ujar Ade Safri melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (28/1/2026).
Selain pemblokiran rekening, penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim juga telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 4.074.156.192. Uang tersebut disita dari 41 rekening yang sebelumnya telah diblokir, baik milik terlapor maupun afiliasinya. “Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” jelas Ade Safri.
Penyitaan tidak hanya terbatas pada aset finansial. Tim penyidik juga telah menyita aset bergerak berupa kendaraan, termasuk satu unit mobil dan dua unit motor, yang terafiliasi dengan PT DSI. Detail mengenai jenis kendaraan yang disita belum dirinci lebih lanjut oleh Ade Safri.
Proses Penyidikan dan Modus Operandi
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi terkait kasus ini. Kantor pusat PT DSI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Ade Safri menegaskan komitmen Bareskrim dalam menangani perkara ini. “Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari indikasi kecurangan (fraud) yang diduga dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait gagal bayar platform investasi kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus operandi yang diungkapkan oleh Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026) adalah penggunaan proyek fiktif.
Modus tersebut melibatkan penggunaan data atau informasi borrower (peminjam) yang sudah ada tanpa konfirmasi atau verifikasi sebelumnya. Data borrower ini kemudian dilekatkan pada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI. “Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade Safri. “Borrower yang tidak dikonfirmasi atau diverifikasi sebelumnya oleh PT DSI digunakan kembali oleh PT DSI untuk dilekatkan kepada proyek-proyek fiktif yang dibuat oleh PT DSI,” lanjutnya.
Praktik ini dilakukan untuk menarik minat para lender agar berinvestasi pada proyek-proyek yang diklaim membutuhkan pembiayaan. “Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” tutup Ade Safri.






