Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 28 orang saksi terkait dugaan kecurangan (fraud) dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang melibatkan platform investasi tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Identifikasi Klaster
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa 28 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai klaster. “Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya adalah manajemen PT DSI. Ade Safri menegaskan bahwa mereka masih berstatus saksi. “Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” tuturnya.
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah korban gagal bayar dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ade Safri menambahkan, “Yang jelas, penyidik terus bekerja secara profesional transparan, akuntabel untuk terus mencari dan mengumpulkan alat bukti.”
Proses Penyidikan dan Penyitaan Barang Bukti
Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan saksi, tetapi juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. “Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” ungkap Ade Safri.
Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan, dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia
Sebelumnya, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan pencatatan laporan palsu, dan tindak pidana pencucian uang.
Modus yang diduga digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting. Hal ini diatur dalam berbagai pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).






