Berita

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus ‘Saham Gorengan’ PT MML

Advertisement

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026). Penggeledahan ini diduga terkait dengan kasus tindak pidana pasar modal, khususnya praktik ‘saham gorengan’.

Penggeledahan Kantor PT Shinhan Sekuritas

Sekitar 20 personel Bareskrim Polri dengan rompi dan jaket berlogo ‘Bareskrim’ terlihat memasuki gedung perkantoran tersebut. Mereka membawa boks kosong bertuliskan ‘Barang bukti: perkara tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang’, mengindikasikan adanya pengumpulan alat bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berperan sebagai penjamin emisi efek (underwriter) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) saat penawaran umum perdana (IPO).

Pengembangan Kasus ‘Saham Gorengan’ PIPA

Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus pidana yang telah diputus pengadilan terkait PT MML dengan kode saham PIPA. Dalam kasus ini, dua pelaku telah divonis, yaitu Mugi Bayu Pratama (mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI) dan Junaedi (Direktur PT MML).

Terpidana Junaedi dinyatakan bersalah karena melakukan perdagangan efek yang menyampaikan fakta material palsu untuk memperdaya investor. Modus yang digunakan adalah PT MML memanfaatkan jasa advisory dari PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI. Penyidik menemukan fakta bahwa PT MML sebenarnya tidak layak melantai di bursa karena asetnya tidak memenuhi persyaratan, meskipun berhasil mengumpulkan dana Rp 97 miliar saat IPO dengan PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi.

Advertisement

Tiga Tersangka Baru dalam Kasus PIPA

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT MML (PIPA). Ketiga tersangka berasal dari pihak PT MML dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mereka adalah BH (eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI), DA (Financial Advisor), dan RE (Project Manager PT MML dalam rangka IPO). Peran spesifik ketiga tersangka ini masih didalami oleh penyidik.

Keterlibatan PT Shinhan Masih Didalami

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa peran dan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas dalam kasus ini masih dalam proses pendalaman. Pihak Bareskrim akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan perkembangan kasus ini.

Advertisement