Berita

Barantin Perketat Arus Masuk Kambing-Domba Antisipasi Virus PPR dari Asia Tenggara

Advertisement

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil langkah tegas dengan memperketat arus masuk kambing dan domba. Kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipasi penyebaran virus Peste des Petits Ruminants (PPR) atau sampar kambing yang telah meluas di kawasan Asia Tenggara, khususnya Thailand dan Vietnam.

Ancaman Virus PPR yang Mematikan

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, menjelaskan bahwa PPR merupakan penyakit virus yang sangat menular dan berpotensi menyebabkan kematian hingga 100 persen pada kambing dan domba. Mengingat kedekatan geografis dan jalur pergerakan langsung antara Indonesia dengan negara-negara terdampak, antisipasi serius sangat diperlukan.

“Kepada masyarakat kita yang selalu bergerak dari semenanjung masuk ke Indonesia, tolong jangan membawa ternak kambing atau domba, atau dagingnya, ternaknya yang hidup bersama dagingnya,” tegas Sahat dalam konferensi pers di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian, Cikarang Barat, Kamis (15/1/2026).

Sahat juga mengimbau peternak untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran ternak jenis baru yang belum jelas asal-usulnya. “Saya ingin juga masyarakat kita, peternak kita, hati-hati. Jangan mudah nanti menerima seolah-olah nanti ini ada jenis yang bagus gitu, tapi ternyata dia mengarah penyakit. Nah nanti yang terdampak adalah umumnya masyarakat kita yang peternak-peternak,” tambahnya.

Jalur Rawan dan Pengetatan di Perbatasan

Salah satu jalur paling rawan masuknya virus PPR diidentifikasi melalui wilayah Selat Malaka, yang menjadi penghubung antara negara-negara semenanjung dengan Indonesia. Oleh karena itu, Barantin meminta penanggung jawab alat angkut, terutama kapal, untuk memastikan tidak ada kambing, domba, atau daging yang dibawa masuk melalui jalur Aceh, Sumatera Utara, dan wilayah sekitarnya.

“Saya mohon juga nanti penanggung jawab alat angkut terutama kapal, biasanya mereka membawa ternak dengan kapal, bisa masuk ke Aceh, ke Sumatera Utara, atau ke Kepulauan Riau. Tolong teman-teman alat angkut, pastikan jangan memasukkan barang ini, terlagi yang hidup,” ujar Sahat.

Advertisement

Upaya Pencegahan dan Koordinasi Lintas Sektor

Meskipun Indonesia belum pernah melaporkan kasus PPR dan seluruh hasil uji yang dilakukan masih menunjukkan hasil negatif, Barantin telah mengeluarkan pelarangan pemasukan kambing dan domba dari negara wabah PPR melalui surat Deputi Bidang Karantina Hewan nomor B-117/KH.01.03/C/01/2025 tertanggal 9 Januari 2025. Selain itu, koordinasi lintas sektor serta edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat juga terus dilakukan.

Deputi Bidang Karantina dan Hewan, Sriyanto, menjelaskan bahwa virus PPR sangat mudah menular, baik melalui udara maupun kontak langsung. Gejala awal yang muncul biasanya berupa demam, diikuti luka pada rongga mulut, diare, serta gangguan pada sistem pernapasan.

“Penyakit virus itu biasanya bisa bersifat anggun, cepat dia menular, bisa melalui udara, kontak langsung, ataupun tadi kalau dengan gejala klinis gangguan pernapasan, sekresi yang keluar ya antar hewan sehat dengan hewan sakit, itu juga akan cepat mudah. Biasanya gejala yang awal muncul demam. Ini juga ada spesifik yang lain, luka-luka di bagian mulut, di pernapasan gitu ya, dan juga diare,” papar Sriyanto.

Sebagai upaya antisipasi, Barantin secara aktif melakukan koordinasi dan analisis risiko sebelum membuka impor hewan maupun produk hewan dari negara lain. Hanya negara yang dinilai berisiko rendah yang dapat diberikan izin impor melalui mekanisme perizinan resmi.

“Kita akan melakukan koordinasi, ada mekanisme sebelum kita mengizinkan impor terutama hewan dan produk-produk negara kita. Lalu apa yang kita lakukan dengan risk analisis atau menganalisa risiko? Kalau berdasarkan list negara (dan negara tersebut) risiko rendah, biasanya kita bisa mengimpor itu. Itu pun juga harus ada importasi, permit import,” pungkasnya.

Advertisement