Berita

Bapenda Banten Beri Hadiah Umrah dan Mobil bagi Wajib Pajak Taat, Tanpa Pemutihan 2026

Advertisement

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menegaskan tidak akan ada program pemutihan atau penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan apresiasi lebih kepada masyarakat yang selama ini taat dalam membayar pajak.

Fokus pada Penghargaan Wajib Pajak Taat

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa fokus utama pada tahun ini adalah memberikan reward atau penghargaan bagi wajib pajak (WP) yang selalu tepat waktu dalam kewajiban perpajakannya. “Jadi pada tahun ini tidak ada pemutihan pajak. Biasanya kan ada masyarakat yang menunggu akhir tahun ya. Sekarang tidak ada,” ujar Berly, Jumat (30/1/2026).

Program Hadiah Menarik

Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda Banten telah menyiapkan berbagai hadiah menarik bagi wajib pajak yang taat. Mulai dari 1 Februari hingga 30 April 2026, sebanyak 30 ribu merchandise akan dibagikan kepada wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu. Lebih lanjut, Bapenda juga merencanakan pemberian hadiah undian berupa umrah, mobil mewah, hingga sepeda motor premium yang akan diundi pada akhir tahun.

“Mobil premium itu contohnya seperti Jeep, Pajero, Fortuner, kemudian motor premium juga. Tapi tentu kita tidak menghilangkan hadiah utama lainnya seperti umrah yang kita berikan pada 2025,” jelas Berly.

Advertisement

Sosialisasi dan Mekanisme Pengundian

Program penghargaan ini akan mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada bulan April mendatang. Mekanisme pengundian hadiah utama akan dilakukan seperti pada tahun-tahun sebelumnya, di mana setiap warga yang taat membayar pajak mulai Januari akan diikutsertakan dalam program tersebut.

Berly berharap, dengan beralihnya fokus dari program pembebasan denda menjadi program pengundian dan pemberian penghargaan, pola pikir masyarakat dapat berubah. “Metode ini untuk mengubah mindset dari yang semula kita lebih memberikan keringanan kepada penunda pajak. Tahun ini kita ubah dari program pembebasan denda pajak menjadi program pengundian atau pemberian penghargaan,” ungkapnya.

Advertisement