Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Bantuan untuk periode Desember 2025 ini mulai dicairkan pada 24 Desember 2025.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta, bansos PKD akan menjangkau 213.789 penerima manfaat. Rinciannya, sebanyak 25.450 anak penerima KAJ, 167.820 lansia penerima KLJ, dan 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ.
Syarat Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ
Merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, terdapat beberapa kriteria bagi penerima bansos PKD:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
- Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
- Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
Selain itu, penerima KLJ dan KPDJ tidak boleh berstatus sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Verifikasi akhir dilakukan melalui hasil pengecekan di lapangan oleh Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos) Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama perangkat wilayah.
Proses Pendaftaran Bansos PKD
Tidak ada mekanisme pendaftaran khusus bagi calon penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ. Kunci utama penerima bansos PKD adalah terdaftar dalam DTKS.
Namun, perlu dicatat bahwa DTKS saat ini tidak lagi berlaku dan telah berganti menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan pada 10 Juni 2025. Dalam aturan baru ini, seluruh warga masyarakat akan terdata dalam DTSEN berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Penentuan penerima bansos ke depannya akan mengacu pada peringkat status kesejahteraan atau desil. Apabila ditemukan warga yang desil pada DTSEN-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum terdata, atau tidak memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.






