Berita

Banjir Melanda, KAI Berikan Refund 100% Tiket Kereta Api bagi Penumpang Terdampak

Advertisement

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan kereta api yang disebabkan oleh banjir di Daerah Operasi 1 Jakarta dan Daerah Operasi 4 Semarang pada 17-18 Januari 2026. Sebagai bentuk kompensasi, KAI memberikan kebijakan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak.

Ketentuan Refund Tiket

Kebijakan refund tiket ini berlaku bagi pelanggan yang memiliki jadwal keberangkatan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2026, namun tidak dapat melakukan perjalanan akibat pembatalan atau penundaan perjalanan kereta api. Pengembalian dana akan diberikan sebesar 100% dari harga tiket, tidak termasuk bea pesan.

Penumpang yang batal berangkat karena keterlambatan atau penundaan perjalanan kereta api berhak mendapatkan pengembalian dana penuh. Proses pengembalian dana dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun atau melalui transfer bank jika diajukan melalui call center 121. Batas waktu pengajuan pembatalan tiket melalui loket online atau call center 121 adalah 7×24 jam sejak tanggal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Cara Melakukan Refund Tiket

Pelanggan dapat mengajukan pembatalan tiket melalui dua cara:

Advertisement

1. Pembatalan Tiket Lewat Call Center 121

Pelanggan dapat menghubungi layanan call center 121 melalui telepon, ponsel, atau fitur bantuan pada aplikasi Access by KAI (VoIP). Untuk kelancaran proses refund, siapkan data-data berikut:

  • Kode pemesanan tiket
  • Nama penumpang
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor rekening
  • Nomor telepon
  • Alamat e-mail

2. Pembatalan Tiket Lewat Loket Stasiun

Berikut adalah daftar loket stasiun yang melayani refund tiket kereta api:

Daerah Operasi Stasiun
Daerah Operasi 1 Jakarta Jatinegara, Gambir, Pasarsenen, Bogor Paledang, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, Sukabumi
Daerah Operasi 2 Bandung Bandung, Kiaracondong, Purwakarta, Tasikmalaya, Banjar
Daerah Operasi 3 Cirebon Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Haurgeulis
Daerah Operasi 4 Semarang Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Cepu
Daerah Operasi 5 Purwokerto Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo
Daerah Operasi 6 Yogyakarta Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Wates, Purwosari, Solo Jebres, Klaten, Sragen
Daerah Operasi 7 Madiun Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, Blitar
Daerah Operasi 8 Surabaya Surabaya Gubeng, Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Bojonegoro
Daerah Operasi 9 Jember Ketapang, Kalibaru, Jember, Probolinggo, Pasuruan, Banyuwangi Kota
Divisi Regional I Medan Medan, Tebing Tinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, Rantauprapat
Divisi Regional II Padang Padang
Divisi Regional III Palembang Kertapati, Prabumulih, Lubuk Linggau, Muara Enim, Lahat
Divisi Regional IV Tanjungkarang Baturaja, Kotabumi, Tanjung Karang, Martapura, Blambangan Umpu, Labuhan Ratu, Rejosari, Bekri
Advertisement