Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghadapi situasi darurat bencana banjir yang merendam 6 kecamatan. Kondisi ini berdampak pada 10.652 Kepala Keluarga (KK) atau 33.789 jiwa. Tragisnya, tiga orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana ini.
Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Menyikapi kondisi yang memprihatinkan, Pemerintah Kabupaten Kudus secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Penetapan ini berlaku mulai tanggal 12 hingga 19 Januari 2026.
“Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir terhitung mulai 12 hingga 19 Januari 2026,” jelas Bupati Kudus Samani Intakoris dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/1/2026).
Evakuasi dan Bantuan untuk Pengungsi
Di Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, sebanyak 24 warga dari 14 KK terpaksa dievakuasi ke posko pengungsian di TPQ Khurriyatul Fikri. Mereka telah menerima bantuan yang sangat dibutuhkan, meliputi paket sembako, perlengkapan P3K, selimut, serta bantuan uang tunai untuk meringankan beban kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah Kabupaten Kudus berkomitmen penuh untuk memastikan kebutuhan dasar para pengungsi terpenuhi. Bantuan berupa makanan siap saji telah disalurkan, sembari terus memastikan ketersediaan logistik dalam kondisi aman dan mencukupi.
“Kami pastikan kebutuhan dasar pengungsi tercukupi. Terima kasih kepada seluruh pihak, TNI, Polri, relawan, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang terus bersinergi membantu penanganan banjir ini. Kami juga telah menginstruksikan jajaran puskesmas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para pengungsi, khususnya kelompok rentan,” ujar Bupati Samani Intakoris.
Situasi banjir di Kudus ini juga terekam dalam video yang menunjukkan ketinggian air di beberapa wilayah, termasuk di Mejobo yang mencapai 1 meter.




