Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa penguatan pelayanan medikolegal di rumah sakit adalah kunci utama untuk menjamin akuntabilitas penanganan kasus malapraktik. Fokus utamanya adalah pada kasus yang bersumber dari ketidaktepatan diagnosis.
Kesalahan Diagnosis Jadi Ancaman Serius
Bamsoet memaparkan bahwa kesalahan diagnosis telah berkembang menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada keselamatan pasien, kepastian hukum, dan rasa keadilan dalam layanan kesehatan nasional. Ia merujuk pada data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan adanya 51 aduan dugaan malapraktik medis sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, 24 kasus berujung pada kematian pasien.
“Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan kesalahan atau keterlambatan diagnosis. Ini fakta yang tidak bisa kita abaikan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, Kombes Pol.dr.Rommy Sebastian, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (10/2). Sidang tersebut juga dihadiri penguji lainnya, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, dan Dr. Ahmad Redi.
Isu Global dengan Dampak Luas
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan bahwa persoalan salah diagnosis merupakan isu global. Berbagai studi internasional mencatat sekitar 25 hingga 30 persen gugatan malapraktik rumah sakit dipicu oleh kesalahan diagnosis, terutama pada kasus kanker, penyakit jantung, dan gangguan saraf. Dampaknya sering kali bersifat permanen dan memicu konflik berkepanjangan antara pasien, keluarga, dan rumah sakit.
“Ketidaktepatan diagnosis tidak berhenti pada aspek klinis. Tetapi juga menyentuh hak pasien atas kebenaran medis dan kejelasan tanggung jawab. Di sinilah peran unit medikolegal rumah sakit seharusnya hadir sebagai penjamin akuntabilitas dan keadilan,” kata Bamsoet.
Medikolegal Jembatani Ketimpangan Dokter-Pasien
Bamsoet, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, menyoroti masih kuatnya ketimpangan relasi antara dokter dan pasien. Pasien sering kali berada pada posisi rentan karena keterbatasan pengetahuan medis, sementara informasi dan keputusan sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan. Kondisi ini membuat banyak pasien baru menyadari adanya salah diagnosis setelah kondisi kesehatan memburuk.
“Pelayanan medikolegal harus mampu menjembatani ketimpangan ini. Pasien berhak mendapat penjelasan yang jujur, terbuka, dan mudah dipahami, sekaligus akses pada mekanisme penyelesaian yang adil ketika terjadi kesalahan diagnosis,” jelas Bamsoet.
Perlindungan Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Lebih lanjut, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menilai, medikolegal juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pasien. Hal ini melalui pengelolaan rekam medis yang akurat, informed consent yang jelas, serta audit klinis yang objektif.
Dalam konteks penyelesaian sengketa, medikolegal idealnya menjadi garda depan mediasi dan konsiliasi sebelum perkara masuk ke jalur pengadilan. “Penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi medis jauh lebih cepat, efisien, dan manusiawi. Pasien bisa memperoleh pemulihan, rumah sakit bisa melakukan evaluasi, dan kepercayaan publik dapat dijaga,” pungkas Bamsoet.





