Berita

Bamsoet Ingatkan Kepastian Hukum Jadi Kunci Sukses Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha

Advertisement

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa kepastian hukum adalah elemen krusial untuk keberhasilan proyek pemerintah, terutama yang dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Tanpa kejelasan hukum dalam pelimpahan kewenangan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), pembangunan infrastruktur berisiko terhambat dan memunculkan persoalan hukum di masa mendatang.

Pentingnya Keamanan Hukum bagi Pejabat

Bamsoet menyatakan, “Kita sering bicara percepatan pembangunan, tetapi lupa bahwa percepatan itu hanya mungkin terjadi jika pejabat publik merasa aman secara hukum dalam mengambil keputusan. Kepastian hukum adalah kunci.” Pernyataan ini disampaikan Bamsoet saat menguji sekaligus menjadi Co-promotor sidang proposal disertasi mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas Borobudur, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Sidang tersebut turut dihadiri oleh para penguji, termasuk Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Ahmad Redi, Dr. KMS. Herman, dan Dr. Binsar Jon Vic.

Masalah Mendasar dalam KPBU

Mantan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan bahwa salah satu persoalan mendasar dalam KPBU adalah ketidakjelasan batas antara mandat dan delegasi kewenangan. Dalam praktik administrasi negara, mandat dan delegasi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Namun, dalam banyak proyek KPBU, perbedaan tersebut tidak dirumuskan secara tegas, sehingga menempatkan pejabat publik dalam posisi rawan tuduhan ultra vires atau penyalahgunaan kewenangan.

“Banyak PJPK bekerja di area abu-abu. Mereka diminta bertindak cepat, menandatangani kontrak bernilai triliunan rupiah, tetapi dasar kewenangannya sering kali tidak dirumuskan secara eksplisit. Ini kondisi yang tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Bamsoet.

Advertisement

Pendekatan Komprehensif untuk Penyelesaian

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menuturkan bahwa penyelesaian persoalan ini memerlukan pendekatan yang komprehensif. Seluruh tindakan dan perbuatan hukum dalam skema KPBU harus dianalisis secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penetapan PJPK, penyiapan proyek, penandatanganan perjanjian, hingga pelaksanaan dan pengawasan.

Analisis tersebut penting untuk memastikan sumber kewenangan, batas tanggung jawab hukum, serta bentuk perlindungan bagi pejabat yang bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Bamsoet juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi sektoral yang selama ini tumpang tindih. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga aturan teknis kementerian harus diselaraskan agar tidak saling meniadakan.

“Kepastian hukum tidak akan terwujud jika satu regulasi mendorong percepatan investasi, sementara regulasi lain justru membuka ruang kriminalisasi kebijakan,” katanya.

Perlindungan Hak Publik dalam KPBU

Bamsoet menambahkan, kepastian hukum dalam KPBU juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak publik. KPBU merupakan kontrak jangka panjang yang menyangkut layanan dasar masyarakat. Oleh karena itu, kepastian bagi pemerintah dan badan usaha harus sejalan dengan jaminan kualitas layanan, keterjangkauan tarif, dan keberlanjutan infrastruktur.

Advertisement