Berita

Bamsoet Dukung PPHN: Indonesia Butuh Kompas Pembangunan Jangka Panjang yang Konsisten

Advertisement

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI periode 2019-2024, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera membahas dan memberlakukan PPHN demi memastikan arah pembangunan nasional yang konsisten dan berkesinambungan, terlepas dari siklus politik lima tahunan.

PPHN sebagai Kebutuhan Mendesak

Pernyataan Bamsoet ini menyusul usulan Ketua MPR RI Ahmad Muzani yang menyebutkan bahwa konsep PPHN telah disepakati seluruh fraksi di MPR sejak Agustus 2025. Bamsoet menilai kesepakatan ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif bangsa akan pentingnya haluan negara. Tantangan utamanya kini adalah keberanian politik untuk mengeksekusi tanpa terjebak perdebatan panjang mengenai amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Indonesia membutuhkan kompas besar pembangunan. PPHN adalah bintang pengarah yang memastikan siapa pun presidennya, arah pembangunan tetap sejalan dengan cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945, tanpa berjalan terputus-putus dan saling berganti arah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Empat Opsi Konstitusional Mewujudkan PPHN

Bamsoet memaparkan bahwa pemberlakuan PPHN tidak harus melalui amandemen UUD NRI 1945 yang berisiko menimbulkan instabilitas politik. Terdapat empat opsi konstitusional yang realistis dan sah secara hukum:

Advertisement

  1. Menghapus penjelasan pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Opsi ini akan mengembalikan daya ikat Ketetapan MPR (Tap MPR) sehingga PPHN yang ditetapkan melalui Tap MPR dapat menjadi acuan wajib bagi pemerintah. Tantangannya adalah konteks politik di DPR terkait revisi UU yang menyentuh sistem legislasi nasional.
  2. Merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Khususnya pasal 4 yang mengatur tugas dan wewenang MPR, agar diberi izin eksplisit untuk menyusun PPHN melalui Tap MPR. Opsi ini menuntut kedewasaan politik agar PPHN dirancang sebagai panduan makro, bukan alat kontrol politik.
  3. Menjadikan PPHN sebagai undang-undang tersendiri yang menggantikan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). PPHN akan menjadi payung hukum tertinggi perencanaan pembangunan nasional. Tantangannya adalah proses legislasi di DPR yang cenderung sarat kompromi politik.
  4. Pembentukan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan. Kesepakatan lembaga-lembaga negara tanpa dituangkan secara eksplisit dalam konstitusi atau undang-undang. Keunggulannya adalah kecepatan, namun kelemahannya terletak pada daya ikat hukum yang bergantung pada komitmen politik para aktor negara.

Bamsoet menekankan bahwa keempat opsi tersebut menunjukkan PPHN bukanlah gagasan yang sukar diwujudkan. Kuncinya adalah kemauan politik untuk menempatkan kepentingan jangka panjang Indonesia di atas kepentingan elektoral jangka pendek.

Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukkan adanya pergeseran prioritas pembangunan antar periode pemerintahan sejak reformasi, yang sering kali memunculkan masalah kesinambungan program jangka panjang seperti pembangunan sumber daya manusia, penelitian, dan ketahanan pangan.

Advertisement