Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) tambahan dan perubahan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi yang digelar di Baleg DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026).
Pembahasan RUU Tambahan dan Pengganti
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini diawali dengan pemaparan perkembangan RUU prioritas dari seluruh pimpinan Komisi di DPR. Terdapat dua komisi yang mengajukan usulan tambahan RUU untuk masuk dalam prioritas 2026.
Komisi I DPR mengusulkan penambahan RUU tentang Penyiaran. Sementara itu, Komisi III DPR mengajukan RUU Hukum Acara Perdata yang sebelumnya merupakan usulan inisiatif pemerintah, kini diusulkan menjadi inisiatif DPR RI.
Perubahan Nomenklatur dan Penggantian RUU
Selain penambahan, Baleg DPR RI juga menyetujui adanya perubahan RUU prioritas 2026 yang diajukan oleh Komisi XIII DPR. Perubahan ini meliputi penggantian RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati dengan RUU Profesi Kurator.
Bob Hasan kemudian meminta persetujuan atas usulan-usulan tersebut. “Saya perlu kembali simpulkan karena perlu dapatkan persetujuan atas permintaan beberapa pimpinan komisi di samping memang terkait omnibus dan beberapa perubahan nama terkait nomenklatur baru karena ada kumulatif terbuka, yaitu Komisi I tambahan RUU Prioritas 2026 yaitu RUU Penyiaran, kedua Komisi III DPR RUU Hukum Acara Perdata yang awalnya usul inisiatif pemerintah menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, ketiga Komisi XIII RUU Grasi dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati diganti dan diubah prioritasnya di 2026 menjadi RUU Profesi Kurator. Apakah dapat disetujui?” tanya Bob.
Para pimpinan Komisi yang hadir serentak menjawab, “Setuju.”





