Berita

Baleg DPR Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 Bersama Pimpinan Komisi

Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR pada Selasa (10/2/2026) di ruang rapat Baleg DPR, gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Prolegnas Prioritas 2026 yang telah ditetapkan pada Desember 2025.

Evaluasi Berkala Prolegnas

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memimpin rapat tersebut dan menekankan bobot penting kehadiran para pimpinan komisi. “Undangan ini memiliki bobot yang sangat berat karena bukan komisi-komisi yang hadir, tapi ketua ketua maupun pimpinan komisi-komisinya, itu bobotnya berat,” ujar Bob Hasan mengawali rapat.

Bob menjelaskan bahwa evaluasi terhadap prolegnas dilakukan secara berkala sesuai Pasal 28 Peraturan DPR Nomor 2 tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas dan relevansinya terhadap kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan keadaan. “Evaluasi ini bertujuan memastikan setiap RUU dalam prolegnas mencerminkan prioritas legislasi nasional dan mampu menjawab persoalan hukum dengan tepat dan terukur,” jelasnya.

Oleh karena itu, Baleg mengundang seluruh pimpinan komisi untuk menyampaikan laporan perkembangan RUU Prioritas Tahun 2026 yang menjadi tugas mereka. “Terkait hal tersebut, Baleg mengundang Komisi I hingga Komisi XIII untuk dapat menyampaikan laporan perkembangan RUU Prioritas Tahun 2026 yang menjadi tugasnya sesuai prolegnas prioritas tahun 2026 itu sendiri,” lanjut Bob.

Perkembangan RUU Prioritas

Politikus Partai Gerindra ini kemudian merinci perkembangan terkini dari seluruh komisi di DPR yang telah dilaporkan kepada Baleg DPR. Ia menyebutkan bahwa sebanyak 7 RUU telah resmi menjadi RUU usul DPR.

Advertisement

Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 5 RUU prioritas
  • 2 RUU kumulatif terbuka

Selain itu, terdapat pula:

  • 3 RUU dalam tahap harmonisasi
  • 5 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1 (terdiri dari 4 prioritas dan 1 RUU kumulatif terbuka)
  • Sisa RUU lainnya dalam tahap penyusunan, dengan rincian 38 RUU di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD.

“Berdasarkan status terkini sebanyak 7 RUU telah resmi menjadi RUU usul DPR, terdiri dari 5 RUU prioritas dan 2 RUU kumulatif terbuka, 3 RUU dalam tahap harmonisasi, 5 RUU dalam tahap pembicaraan tingkat 1, artinya 4 prioritas dan 1 RUU kumulatif terbuka, sisa RUU lainnya dalam tahap penyusunan sebanyak 38 RUU di DPR, 11 RUU di pemerintah, dan 1 RUU di DPD,” papar Bob Hasan.

Advertisement