Berita

Baleg DPR dan PGRI Rapat Intensif Bahas Kriminalisasi dan Nasib Guru Honorer

Advertisement

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan pengurus besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Senin (2/2/2026) di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Pertemuan ini secara khusus menyoroti dua isu krusial yang dihadapi para pendidik: maraknya kriminalisasi terhadap guru dan nasib guru honorer yang masih belum sejahtera.

Guru Rentan Kriminalisasi Tanpa Perlindungan Hukum

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, membuka rapat dengan menekankan kerentanan posisi guru di Indonesia saat ini. Ia menyatakan bahwa guru seringkali menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa adanya payung hukum yang memadai.

“Guru kini berada pada posisi yang sangat rentan, sering menjadi korban sekaligus tertuduh tanpa payung hukum yang kuat, nah ini yang saya sampai dalam Komisi III juga kemarin,” ujar Bob Hasan mengawali rapat.

Bob menambahkan bahwa kasus kriminalisasi terhadap guru tidak hanya mengganggu kelancaran proses pendidikan nasional, tetapi juga berdampak pada penanaman pendidikan moral bagi siswa.

Krisis Kesejahteraan dan Ketidakadilan Sistemik

Selain isu kriminalisasi, Bob Hasan juga menyoroti masalah krisis kesejahteraan yang masih membelenggu profesi guru. Ia menggarisbawahi adanya ketidakadilan sistemik yang disebabkan oleh kebijakan diskriminatif, menciptakan kesenjangan perlakuan yang nyata antara guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.

Advertisement

“Selain itu profesi guru juga masih dibelenggu oleh krisis kesejahteraan dan ketidakadilan sistemik akibat kebijakan diskriminatif terdapat kesenjangan perlakuan yang nyata terhadap guru di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut Bob, diperparah dengan nasib guru honorer dan guru non-ASN yang masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kelayakan hidup. Tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas, mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak memiliki jaminan karier yang pasti.

“Kondisi ini diperparah dengan nasib guru honorer dan guru nonASN yang masih menerima penghasilan yang jauh di bawah kehidupan layak tanpa adanya perjanjian kerja yang jelas membuat mereka rentan terhadap PHK sepihak dan tidak memiliki jaminan karir yang pasti,” pungkasnya.

Advertisement