Berita

Baleg DPR Berjanji Ajukan RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas Prioritas

Advertisement

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Guru untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Pernyataan ini disampaikan menyusul usulan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dalam rapat dengar pendapat di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Pertanyakan Minimnya Perlindungan Guru Selama Ini

Bob Hasan mengawali tanggapannya dengan mempertanyakan mengapa selama ini belum ada pemikiran yang kuat untuk menciptakan undang-undang khusus yang melindungi guru. “Bahwa selama ini di bawah naungan Kemendikdasmen, di bawah Kemenag, dan sebagainya, dan sebagainya, kenapa kita tidak pernah berpikir bahwa guru harus memiliki satu martabat, memiliki dignity, memiliki lembaga, dan tentu lembaga itu adalah undang-undang sendiri gitu loh ?” ujar Bob Hasan.

Ia menambahkan bahwa PGRI selama ini menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak guru, tidak hanya dalam hal kesejahteraan, tetapi juga dalam pembentukan regulasi yang kuat. “Jadi tidak kita berbicara hanya PGRI sebagai organisasi yang kultur, organisasi yang menaikkan martabat guru, tetapi PGRI memperjuangkan segala hal, baik itu kesejahteraan dan lain sebagainya, dan itu perjuangan yang paling hakikat, yang paling hakiki adalah perjuangan bagaimana menjadi sebuah aturan atau perundang-undangan, itulah perjuangan yang paling hakiki,” jelasnya.

RUU Perlindungan Guru dan UU Guru yang Ada

Menanggapi usulan RUU Perlindungan Guru, Bob Hasan menjelaskan bahwa sebenarnya guru sudah memiliki payung hukum perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3.

“Saya sebagai bagian dari mantan praktisi hukum dan akademisi juga, Pasal 39 UU Guru sebenarnya sudah amanatkan (perlindungan guru), di sini tidak ada lex superior, tapi lex specialis, artinya KUHP terus bergeser,” terang Bob.

Advertisement

Pasal 39 UU Guru tersebut berbunyi:

  • Ayat 1: Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan, wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  • Ayat 2: Perlindungan sebagaimana dimaksud ayat 1, meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan serta kesehatan kerja.
  • Ayat 3: Perlindungan guru meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari peserta didik orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya.

Bob Hasan menekankan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat lex specialis, yang berarti peraturan khusus tersebut mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (lex generalis). Ia mencontohkan, seorang guru tidak bisa serta-merta dikriminalisasi atas tindakan yang dilakukan dalam konteks profesionalnya jika sudah diatur dalam pasal tersebut.

“Ini jelas ini. Lex specialis. Tidak bisa serta-merta ketika guru, kalau zaman kita, Pak, ini penggaris ‘dung‘, nah tiba-tiba kita dipukul jari kita pakai penggaris, nggak bisa siswa lapor polisi, karena lex specialis Pasal 39 ayat 1, 2, dan 3,” tuturnya.

Untuk memperkuat implementasi perlindungan ini, Bob Hasan menyarankan agar PGRI dapat menyosialisasikan pasal-pasal tersebut ke jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Ia juga meyakini bahwa penguatan status perlindungan guru melalui RUU tersendiri akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh bagi para pendidik.

Advertisement