Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, angkat bicara mengenai isu perombakan kabinet atau reshuffle yang santer terdengar. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang menteri sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Kewenangan Mutlak Presiden
Pernyataan Bahlil ini disampaikan usai dirinya mengikuti rapat bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/1/2026). Ketika ditanya oleh awak media mengenai isu reshuffle yang mengaitkan namanya dengan potensi pergeseran posisi menjadi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) atau Menteri Koordinator Perekonomian, Bahlil menekankan perannya sebagai pembantu presiden.
“Kita sebagai menteri itu kan pembantu presiden,” ujar Bahlil.
Ia menambahkan, “Yang namanya pembantu presiden, mengangkat, memberhentikan menteri itu adalah hak prerogatif presiden.”
Isu mengenai perombakan kabinet ini dikabarkan akan dilakukan pada bulan Februari mendatang. Bahlil secara tegas menyatakan bahwa keputusan mengenai reshuffle merupakan kewenangan mutlak seorang presiden.
Belum Ada Rencana Reshuffle
Menanggapi isu yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetio Hadi sebelumnya juga telah memberikan keterangan. Prasetio menyatakan bahwa saat ini belum ada rencana terkait perombakan kabinet.
“Reshuffle kabinet? Belum, belum. Belum ada,” kata Prasetio. Pernyataan tersebut disampaikan Prasetio usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).






