Berita

Bahlil: Adies Kadir Telah Mundur dari Golkar Sebelum Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa Adies Kadir telah resmi mengundurkan diri dari kepengurusan dan keanggotaan partai sebelum ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Golkar.

Pengunduran Diri untuk Independensi

Bahlil menjelaskan bahwa proses pengunduran diri Adies dilakukan demi menjaga independensi sebagai hakim konstitusi. “Proses beliau menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, sebelum diputuskan, itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Karena hakim itu kan harus independen,” ujar Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menambahkan, Golkar dengan ikhlas melepas salah satu kader terbaiknya untuk mengabdi kepada negara. “Karena Golkar adalah gudangnya para kader, ya itu kita wakafkanlah. Beliau sekarang baik dari anggota partai sekarang udah nggak,” katanya.

Bahlil menegaskan, surat pengunduran diri Adies telah diterima oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai beberapa hari lalu. “Yang jelas, ketika beliau dipilih, itu sudah posisinya tidak lagi menjadi kader partai atau pengurus partai,” tegasnya.

Advertisement

Proses Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Adies Kadir ditetapkan sebagai calon hakim MK dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan alasan komisinya memilih Adies Kadir untuk menggantikan posisi Inosentius Samsul yang mendapat penugasan lain. “Karena Pak Inosentius Samsul mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong tanggal 3 Februari besok,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (27/1).

Habiburokhman menilai Adies Kadir memiliki kecakapan yang memadai untuk menjalankan peran sebagai hakim konstitusi. Proses uji kelayakan Adies di Komisi III DPR disebutnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, serupa dengan proses pemilihan Arsul Sani sebelumnya. Komisi III DPR juga berupaya menghindari kekosongan jabatan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR.

Advertisement