Berita

Bahar bin Smith Absen Pemeriksaan Penganiayaan, Pengacara Minta Penjadwalan Ulang

Advertisement

Habib Bahar bin Smith tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026. Pihak Bahar meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang karena kesibukan tim advokasinya.

Alasan Penundaan

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa tim advokasi kliennya belum siap untuk pemeriksaan hari ini karena adanya kesibukan masing-masing. “Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam,” kata Ichwan saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

Ichwan menjelaskan bahwa absennya Bahar bin Smith disebabkan oleh agenda lain yang dimiliki oleh tim pengacaranya. Ia berencana untuk mengatur ulang jadwal pemeriksaan kliennya bersama pihak penyidik. “Hari ini ada beberapa pengacara yang kliennya diperiksa dan sudah teragendakan. Jadi kami dari tim yang sudah ada jadwalnya. Tidak bisa digeser, karena kami kan terima surat pemanggilannya baru hari Senin malam,” urainya.

Status Tersangka dan Kronologi

Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna).

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Advertisement

Peran Bahar bin Smith

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan peran Habib Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, Habib Bahar disebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan,” ujar Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026).

Saat ini, penyelidikan kasus tersebut masih terus berlangsung. Rencananya, polisi akan kembali memanggil Habib Bahar untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada hari Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, terkait peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.

Advertisement