Berita

Aturan Ramadan di Jakarta: Kelab Malam Wajib Tutup, Pengecualian untuk Hotel Bintang 4 & 5

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026, kelab malam dan diskotek diwajibkan tutup selama periode suci tersebut.

Aturan Penutupan Tempat Hiburan Malam

Pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pada 13 Februari 2026 ini mengatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu harus menghentikan operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idulfitri kedua. Usaha yang dimaksud meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk dewasa, serta bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun terintegrasi dengan tempat hiburan lain.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk penyesuaian proporsional. “Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangannya pada Rabu (18/2/2026).

Pengecualian dan Jam Operasional Khusus

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Usaha di lokasi-lokasi ini diizinkan beroperasi dengan jam operasional yang telah ditentukan, asalkan tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

Advertisement

Untuk usaha yang mendapatkan izin beroperasi, jam operasional diatur secara spesifik. Kelab malam dan diskotek, misalnya, dapat beroperasi antara pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, dengan batas waktu berbeda untuk jenis usaha lainnya sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Pengumuman tersebut juga menekankan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta menyediakan fasilitas perjudian atau narkoba yang dapat mengganggu lingkungan.

Harapan Pemprov DKI

Pelaku usaha diminta untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri, serta memastikan karyawan dan pengunjung mengenakan pakaian yang sopan. “Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” tambah Andhika.

Advertisement