Berita

Aturan Lengkap Work From Anywhere 29-31 Desember 2025: Cuti Tetap Utuh, Upah Penuh

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan ketentuan Work From Anywhere (WFA) yang berlaku selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di akhir tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja.

Aturan Pelaksanaan WFA 29-31 Desember 2025

Pelaksanaan WFA akan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/10/HK.04/XII/2025, yang menekankan pentingnya memperhatikan kebutuhan dan kondisi spesifik masing-masing perusahaan atau industri.

Pengecualian Sektor Pelayanan Publik dan Produksi

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran bagi sektor-sektor tertentu untuk dikecualikan dari penerapan WFA. Sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat, kelangsungan produksi atau pabrik, serta sektor esensial lainnya seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan industri makanan dan minuman, dapat menerapkan pengecualian ini.

Hak Cuti Tahunan Tetap Utuh

Dalam surat edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja atau buruh. Mereka yang menjalankan WFA tetap berhak atas cuti tahunan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Kewajiban Pekerja dan Pembayaran Upah

Meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, pekerja atau buruh tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Terkait pengupahan, surat edaran Kemnaker menyatakan bahwa upah selama WFA akan dibayarkan penuh, sama seperti upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan kesepakatan.

Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan oleh Perusahaan

Kementerian Ketenagakerjaan juga menyerahkan pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan WFA kepada masing-masing perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga selama masa kerja dari lokasi lain.

Kemnaker berharap ketentuan ini dapat dipedomani oleh seluruh perusahaan dan pekerja dalam menerapkan WFA secara tertib dan bertanggung jawab selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Advertisement