Berita

Aturan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Rampung, Tunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa peraturan mengenai kenaikan gaji hakim ad hoc telah selesai disusun. Saat ini, peraturan tersebut hanya menunggu persetujuan tanda tangan dari Presiden Prabowo Subianto.

Perhitungan Angka Sudah Final

“Peraturan untuk kenaikan gaji hakim ad hoc tinggal menunggu teken, tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).

Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu. Koordinasi tersebut bertujuan untuk memfinalisasi peraturan sebelum diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani.

“Minggu lalu kami juga sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk finalisasi. Insyaallah segera diteken oleh Bapak Presiden,” katanya.

Advertisement

Hakim Ad Hoc Pernah Mogok Sidang

Sebelumnya, para hakim ad hoc sempat melakukan aksi mogok sidang. Hal ini dipicu oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang tidak mencantumkan pengaturan mengenai kenaikan gaji mereka. Namun, Istana Kepresidenan telah memberikan jaminan bahwa gaji untuk hakim ad hoc akan mengalami kenaikan.

Prasetyo menjelaskan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan hakim ad hoc memang tidak diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2025. Penataan tersebut akan diatur dalam peraturan tersendiri yang sedang dalam proses penyelesaian.

“Iya (terpisah), makanya itu nanti akan terpisah untuk penataan. Itu nanti akan dihitung tersendiri. Karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya itu sedang didetailkan,” ungkap Prasetyo seusai kegiatan retret di Hambalang, Bogor, pada Selasa (6/1).

Advertisement