Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi restoran dan rumah makan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Sesuai peraturan daerah yang disepakati forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), tempat makan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di luar jam tersebut, restoran dilarang membuka usahanya.
Kritik dari PKS
Kebijakan ini mendapat tanggapan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa niat pemerintah daerah untuk menghormati umat yang berpuasa sudah baik. Namun, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kelompok masyarakat lain.
“Niatnya baik. Tapi bisa diatur dengan tirai dan tidak ganggu yang puasa. Banyak warga, baik yang non-muslim atau muslim tapi berhalangan berpuasa, mesti juga dipikirkan,” ujar Mardani kepada wartawan pada Jumat (20/2/2026).
Mardani menambahkan bahwa ajaran Islam sejatinya bersifat universal dan memberikan kemudahan. “Islam itu agama rahmatan lil alamin. Ibadah Puasa mesti memberi kemudahan dan permaafan,” tuturnya.
Kebijakan Rutin Pemkab Tangerang
Pembatasan jam operasional tempat usaha, termasuk restoran dan rumah makan, selama Ramadan merupakan kebijakan yang rutin diterapkan oleh Pemkab Tangerang. Surat edaran (SE) yang mengatur hal ini dikeluarkan setiap tahunnya dan disepakati oleh seluruh pimpinan Forkopimda Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa bagi umat Muslim. Ia mengonfirmasi bahwa restoran atau rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
“Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata Moch Maesyal Rasyid setelah Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, seperti dilansir Antara pada Kamis (19/2/2026).






