Berita

Aturan Baru Upacara Bendera 2026: Ikrar Pelajar Indonesia dan Lagu Rukun Sama Teman

Advertisement

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026, yang mengatur pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Aturan baru ini menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk penguatan karakter, nasionalisme, dan patriotisme siswa.

Tiga Instruksi Utama dalam SE Mendikdasmen

Surat Edaran ini memuat tiga poin utama, dengan dua di antaranya merupakan instruksi baru terkait pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Upacara bendera tetap dilaksanakan setiap Senin pagi.

Ikrar Pelajar Indonesia

Untuk menyeragamkan pembacaan janji siswa, sekolah wajib menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Teks ikrar tersebut adalah:

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
– belajar dengan baik;
– menghormati orang tua;
– menghormati guru;
– rukun sama teman; dan
– mencintai tanah air Indonesia.

Advertisement

Lagu Rukun Sama Teman

Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara akan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Lagu ciptaan Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. ini dapat diakses melalui laman s.id/lagurukunsamateman. Lirik lagu tersebut adalah:

Semua insan ciptaan Tuhan
Berbeda rupa dan kemampuan
Mari saling menghormati
Jangan saling menyakiti
Tak ada guna permusuhan
Tak ada guna pertengkaran
Mari jalin persahabatan
Rukun sama teman
Banyak kawan kita tenang
Banyak sahabat kita hebat
Mari bergandeng tangan
Rukun sama Teman

Salinan lengkap Surat Edaran Mendikdasmen No.4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dapat diakses publik melalui situs resmi Kemendikdasmen.

Advertisement