Jaksa penuntut umum menghadirkan Atase Ketenagakerjaan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur (KL), Harry Ayusman, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Harry mengaku menerima uang secara rutin hingga dibelikan mobil oleh terdakwa Wisnu Pramono, yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2017-2019. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026).
Harry Ayusman mengungkapkan bahwa ia menerima uang “dua mingguan” dari Wisnu Pramono melalui perantara bernama Ariswan dan Alva saat ia bertugas sebagai Kepala Seksi RPTKA Sektor Pertanian dan Maritim. “Selama saudara bertugas sebagai Kepala Seksi di RPTKA, apakah saudara pernah menerima sejumlah uang baik dari agen yang mengurus RPTKA atau dari staf saudara?” tanya jaksa. “Pernah, Pak. Kami mendapatkan dua mingguan,” jawab Harry.
Ia merinci bahwa ia menerima Rp 1,5 juta setiap dua minggu sekali. Menurut Harry, uang tersebut juga diterima oleh seluruh pegawai di direktorat tersebut. “Kalau nggak salah Rp 1,5 juta, Pak. Rp 1,5 juta tiap 2 minggu,” ujar Harry. “Setahu saya seperti itu, Pak. Tapi saya dapat 2 mingguan itu,” tambahnya.
Awalnya, Harry mengaku tidak mengetahui sumber pasti uang tersebut. Ia mengklaim uang itu disebut berasal dari “kantong Wisnu”. Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Harry yang merinci penerimaan lain, termasuk “uang ketupat” dan “uang terompet”. “Ini di BAP saksi nomor 18 menjelaskan bahwa uang dua mingguan totalnya Rp 60 juta, kemudian ada uang Lebaran atau ketupat Rp 5 juta, dan uang terompet akhir tahun Rp 5 juta. Jadi totalnya Rp 70 juta. Betul, Pak?,” tanya jaksa. “Betul, Pak,” jawab Harry.
Selain uang tunai, Harry juga mengaku menerima mobil dari Wisnu Pramono. Mobil jenis Calya berwarna putih yang dibeli pada tahun 2017 itu diberikan atas dasar hubungan dekat. “Kemudian, Pak, apakah selama berinteraksi atau bersama dengan Pak Wisnu, saudara pernah dibelikan mobil oleh Pak Wisnu?” tanya jaksa. “Benar, Pak. Mobil Calya warna putih. Tahun 2017, Pak,” jawab Harry. “Baru, Pak,” tegasnya saat ditanya apakah mobil tersebut baru.
Mobil tersebut dibelikan atas nama Harry. Namun, ia mengaku tidak mengetahui sumber dana Wisnu untuk pembelian mobil tersebut. “Atas nama saya, Pak. Harry Ayusman,” jawab Harry saat ditanya kepemilikan mobil. “Sumber uangnya dari mana?” tanya jaksa. “Tidak tahu, Pak,” jawab Harry. “Kenapa, Pak, Pak Wisnu membelikan saudara mobil?” tanya jaksa. “Saya tidak tahu persis mungkin beliau bisa jawabnya, Pak. Namun saya sudah lama dengan beliau, Pak. Pada saat itu saya belum punya mobil, Pak,” tuturnya.
Harry menyatakan bahwa mobil tersebut telah dikembalikan setelah digunakan selama delapan bulan, atas permintaan keluarganya. Terdapat delapan terdakwa dalam perkara ini, yaitu:
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap agen dengan meminta uang dan barang, termasuk sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T dan mobil Innova Reborn. Tindakan ini diduga bertujuan untuk memperkaya diri para ASN Kemnaker. Rincian dugaan penerimaan adalah Putri Citra Wahyoe sebesar Rp 6,39 miliar, Jamal Shodiqin Rp 551,16 juta, Alfa Eshad Rp 5,24 miliar, Suhartono Rp 460 juta, Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Wisnu Pramono Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS A/T, Devi Angraeni Rp 3,25 miliar, serta Gatot Widiartono Rp 9,48 miliar.






