Berita

ASN Wajib Gunakan Batik Korpri Setiap Kamis dan Tanggal 17 Mulai 2026

Advertisement

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, yang berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan baru ini juga berlaku bagi perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri. Penggunaan batik Korpri diwajibkan pada momen-momen tertentu untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap jati diri dan jiwa korsa sebagai keluarga besar ASN.

Ketentuan Penggunaan Batik Korpri

Berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, berikut adalah ketentuan penggunaan seragam batik Korpri:

Advertisement

  • Setiap hari Kamis
  • Upacara hari ulang tahun Korpri
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali ada ketentuan lain dari pejabat yang berwenang
  • Pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional
  • Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan daerah diajak untuk menggerakkan Pegawai ASN dalam menggunakan seragam batik Korpri. Pejabat Pembina Kepegawaian juga memiliki kewenangan untuk menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Dalam penutup surat edaran tertanggal 22 Januari 2026 tersebut, disebutkan bahwa para Pegawai ASN di manapun bertugas perlu menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan penggunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih.

Advertisement