Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026.
Aturan WFA ASN 2026
Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa pengaturan WFA bukan berarti penambahan hari libur. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Berikut adalah jadwal penerapan WFA bagi ASN:
- Menjelang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948):
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Ketentuan Pelaksanaan WFA
Pimpinan instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi jumlah ASN yang akan melaksanakan fleksibilitas tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan yang diberikan.
Pimpinan instansi juga wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
- Memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Perhatian khusus diberikan pada penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
- Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja dan karakteristik tugas.
- Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran layanan publik selama periode libur.
- Mengatur kembali jam layanan bagi unit yang menerapkan jam kerja bergilir/sif.
- Membuka akses kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, tatap muka, maupun media lainnya, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terutama di posko mudik.
- Menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau tata cara akses layanan publik.
- Memastikan output pelayanan, baik daring maupun luring, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Memastikan ASN di lingkungan masing-masing menjadi teladan dalam hal gratifikasi.
Dalam kondisi kedaruratan, pimpinan instansi harus memastikan pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya.
File PDF Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.





