Berita

ASN Bisa Kerja dari Mana Saja saat Lebaran 2026, Ini Jadwal dan Aturannya

Advertisement

Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran pelayanan publik di masa libur panjang tersebut.

Jadwal WFA ASN saat Lebaran 2026

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, terdapat lima hari yang ditetapkan untuk pelaksanaan WFA bagi ASN. Jadwal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Senin, 16 Maret 2026
  • Selasa, 17 Maret 2026
  • Rabu, 25 Maret 2026
  • Kamis, 26 Maret 2026
  • Jumat, 27 Maret 2026

Perlu digarisbawahi bahwa penerapan WFA ini bukanlah penambahan hari libur, melainkan sebuah pengaturan kerja yang fleksibel dengan tetap mengutamakan kepentingan publik. Pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN secara mandiri dan selektif, disesuaikan dengan karakteristik tugas dan layanan masing-masing.

Advertisement

Ketentuan Pelaksanaan WFA

Beberapa hal penting perlu diperhatikan terkait penerapan WFA bagi ASN:

  1. Pimpinan instansi pemerintah wajib mengatur proporsi jumlah ASN yang akan melaksanakan fleksibilitas tugas kedinasan, baik secara lokasi maupun waktu. Pengaturan ini harus mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan yang diberikan.
  2. Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini tidak sampai mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu, beberapa hal berikut perlu menjadi perhatian:
    • Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan instansi.
    • Memastikan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing menjamin tersedianya dan teraksesnya pelayanan publik esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Perhatian khusus juga diberikan pada penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
    • Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah ASN pada organisasi penyelenggara pelayanan publik.
    • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
    • Untuk layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir atau sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan agar tetap sesuai dengan standar pelayanan.
    • Secara aktif membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/), kanal tatap muka, maupun media lainnya. Hal ini penting untuk menampung aspirasi masyarakat dan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan, terutama yang bersinggungan langsung dengan pelayanan pemudik (terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, dan posko mudik).
    • Menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik, serta memastikan penyelesaian layanan tepat waktu.
    • Memastikan output pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
    • Memastikan ASN di lingkungan instansi masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
  3. Dalam kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik, terutama pelayanan publik yang esensial, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Advertisement