Berita

ARUKKI-LP3HI Gugat KPK: Penyelidikan Korupsi Kementan 2020-2022 Diduga Mangkrak

Advertisement

Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) dan Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan mangkraknya penyelidikan tiga klaster kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022.

Sidang Perdana dan Dasar Gugatan

Sidang perdana gugatan dengan nomor perkara 13/Pid.B/2026 tersebut telah digelar pada Jumat, 20 Februari 2026. Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Pasal 158 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

“Dasar gugatan ini adalah Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan termasuk penundaan penanganan perkara. Dasar aturan ini adalah hal baru dalam KUHAP sehingga memantapkan kami untuk mengajukan gugatan penanganan perkara mangkrak oleh aparat penegak hukum,” ujar Boyamin kepada wartawan.

Tiga Klaster Dugaan Korupsi Kementan

Boyamin merinci, ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yang diduga mangkrak di KPK:

  • Pengadaan Vaksin PMK: Kasus ini terkait pengadaan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 75,7 miliar. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022, pengadaan Eartag Secure QR Code dilakukan pada 15 Juni 2022.
  • Pengadaan Eartag: Klaster kedua adalah dugaan korupsi terkait pengadaan eartag atau penanda ternak berbasis secure QR code.
  • Pengadaan Sapi: Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sapi.

Menurut Boyamin, hingga kini belum ada penuntasan perkara maupun penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam ketiga kasus tersebut. “Bahwa berdasarkan kronologi dan temuan pada sumber berita media massa, telah diduga bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan tindakan korupsi atas pengadaan eartag secure QR code penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementerian Pertanian, akan tetapi Termohon sampai dengan saat ini belum juga menuntaskan perkara dan menetapkan Tersangka terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” tuturnya.

Advertisement

Alexander Marwata Ungkap Laporan Korupsi Kementan Didiamkan

Kasus ini semakin mencuat dengan adanya pengakuan dari mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada November 2023. Alexander mengungkapkan bahwa ada laporan dugaan korupsi di Kementan yang masuk ke KPK sejak tahun 2020 namun tidak ditindaklanjuti selama tiga tahun.

“Ada titik rawan di dalam penanganan perkara di KPK, itu menyangkut pengawasan atau monitoring penanganan perkara,” kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

Ia menambahkan, laporan tersebut baru terungkap saat KPK mengusut kasus pemerasan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Alexander, pimpinan KPK saat itu sudah memberikan disposisi kepada bagian penindakan untuk melakukan penyelidikan, namun perintah tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Dan ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik,” ucap Alexander. “Artinya apa? dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun (didiamkan). Nah, ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak,” imbuhnya.

Advertisement