SERANG, BANTEN – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) ditangkap polisi di Kabupaten Serang, Banten, setelah diduga membawa kabur bayi yang diasuhnya. Pelaku berencana meminta tebusan sebesar Rp 10,5 juta untuk melunasi utangnya.
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, orang tua korban pulang dari tempat kerja di PT Nikomas Gemilang dan mendapati anak balita mereka serta pengasuhnya tidak berada di rumah di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin.
Kecurigaan keluarga semakin mendalam setelah memeriksa rekaman CCTV. Rekaman tersebut menunjukkan anak balita mereka dibawa pergi oleh pengasuhnya menggunakan layanan ojek online.
“Orang tua korban sempat mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena merasa khawatir, mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku, YY, diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Timur.
Dalam pemeriksaan, YY mengakui membawa korban karena terlilit utang. Ia berencana meminta tebusan kepada orang tua korban, namun belum sempat menyampaikan niatnya tersebut karena keburu tertangkap.
“Namun rencana tersebut belum sempat disampaikan karena pelaku terlebih dahulu berhasil kami amankan,” ungkap Condro.
Selain itu, pelaku juga dilaporkan mengambil perhiasan emas berupa gelang milik pelapor. Emas tersebut kemudian dijual oleh pelaku di sebuah toko emas di wilayah Cikupa seharga Rp 450.000.
Saat ini, pelaku dan korban telah berada di Polsek Cikande. “Korban sudah kami kembalikan kepada orang tuanya, sementara pelaku selanjutnya diserahkan ke Unit PPA Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Condro.






