Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya berinisial OAP (37) di kawasan Gunung Putri, Bogor. Kepolisian Resor Bogor kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
Kronologi Penganiayaan
Menurut Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 22 Januari 2026. Laporan resmi dari korban diterima oleh Polres Bogor sehari setelah kejadian.
“Bahwasanya korban atau yang di sini adalah juga pelapor yaitu saudari FH (21) mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya pada tanggal 22 Januari 2026,” ujar Silfi kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
“Dari peristiwa tersebut pada tanggal 23 Januari 2026 saudari FH atau korban di sini didampingi dengan penasehat hukumnya melakukan pelaporan di Pores Bogor,” imbuhnya.
Modus Operandi dan Luka Korban
Silfi menjelaskan bahwa pelaku OAP melakukan penganiayaan terhadap korban dengan berbagai cara, termasuk menendang, mencubit, dan memukul. Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit dan juga dipukul,” jelas Silfi.
“Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban,” tambahnya.
Proses Penanganan Kasus
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian. Berbagai langkah penyelidikan telah dilakukan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap terlapor.
“Kami juga sudah melakukan cek TKP, mengajukan sita, serta melakukan pemeriksaan dokter ahli dan juga sudah melakukan panggilan sebagai saksi terlapor terhadap saudari OAP, yang mana disini dilaporkan sebagai pelaku,” pungkas Silfi.





