Bogor – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) dianiaya oleh majikannya, OAP (37), di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Penganiayaan ini diduga dipicu oleh kelalaian korban yang lupa mematikan kompor setelah memasak.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi pada 22 Januari 2026. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor sehari setelahnya, didampingi oleh penasihat hukumnya. Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi laporan tersebut.
Korban Alami Luka di Kepala dan Punggung
Menurut AKP Silfi, pelaku OAP melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, telinga, tangan, dan punggung.
“Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban,” ujar AKP Silfi kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).
Majikan Ditetapkan Tersangka
Menindaklanjuti laporan korban, polisi bergerak cepat mengusut kasus ini. Pada Kamis (19/2/2026), penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor telah melakukan gelar perkara dan menetapkan OAP sebagai tersangka.
“Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” jelas AKP Silfi.
Saat ini, OAP belum ditahan namun akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut dengan statusnya sebagai tersangka. Proses penanganan kasus ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 27 Januari 2026, setelah alat bukti yang cukup menguatkan adanya tindak penganiayaan.
Penganiayaan Sudah Berlangsung 6 Bulan
Lebih lanjut, AKP Silfi mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap korban ternyata telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir. Korban telah bekerja sebagai ART di rumah pelaku selama sekitar dua tahun.
Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi respons cepat Polres Bogor, khususnya Satres PPA dan PPO, dalam menangani kasus ini. “Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak,” kata Ruben.





