Berita

ART di Binjai Ditangkap, Curi Perhiasan Emas Majikan Senilai Rp 112 Juta

Advertisement

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Fitri Wika Sari (31) ditangkap polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara. Ia diduga telah mencuri perhiasan emas milik majikannya dengan total kerugian mencapai Rp 112 juta.

Kronologi Pencurian

Peristiwa pencurian ini terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur. Menurut Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, tersangka yang merupakan ART di rumah korban diduga telah mengambil perhiasan emas milik majikannya. Korban baru menyadari hilangnya perhiasan tersebut saat hendak berangkat ke bank untuk mengambil gaji. Ia mendapati perhiasan yang disimpan dalam dompet di lemari telah raib.

Emas yang hilang terdiri dari dua cincin, satu kalung, dan sebuah mainan kalung. “Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 112.096.000,” ujar Mirzal Maulana dilansir detikSumut, Minggu (8/2/2026).

Penangkapan Pelaku

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 26 Januari 2026, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku terdeteksi berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota.

Advertisement

Tim Cobra Polres Binjai kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/2) sore. “Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di sekitar lokasi penangkapan. Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan meminta keterangan lebih lanjut dari pelaku untuk mengungkap motif di balik pencurian tersebut.

Advertisement