Berita

Anwar Usman Ungkap Alasan Sering Absen Sidang MK Akibat Sakit Sejak Awal 2025

Advertisement

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akhirnya buka suara mengenai alasan sering tidak menghadiri sidang-sidang di lembaganya. Ia mengaku menderita penyakit yang membuatnya harus beristirahat sejak awal tahun 2025.

“Saya itu awal tahun 2025, ya, itu betul-betul saya baru pernah merasakan sakit, itu boleh dibilang saya jatuh, ya bukan pingsan lagi, sudah-sudah lupa sama sekali, saya pikir sudah hilang sudah saya,” ungkap Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Anwar menambahkan, setelah kejadian tersebut, dirinya langsung menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Ia memperkirakan masa pemulihan yang dibutuhkan adalah antara satu hingga dua tahun.

“Akhirnya dibawa ke rumah sakit dan tidak ada kata lain, harus diopname. Bukan hanya istirahat. Istirahat jelas, dan perawatan pemulihan antara 1 sampai 2 tahun,” jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwa saat ini dirinya harus mengonsumsi obat secara rutin, bahkan tiga hingga empat kali dalam sehari. Anwar sempat menunjukkan obat-obatan yang dikonsumsinya sebagai bukti.

“Dan itu terus terang jarang yang tahu bahwa saya itu tiap hari, tiga kalo sehari bahkan ada yang empat kali untuk minum obat. Nah itu ada contoh di kotak obat. Jadi ya kebetulan saya juga terima kasih biar jelas ya. Itu ada. Nah inilah contoh obat. Ini bukan, bukan, mohon maaf ya, bukan dijadikan alasan,” tuturnya.

Anwar menegaskan komitmennya terhadap profesi hakim. Ia mengklaim tidak pernah mengambil cuti selama 40 tahun berkarier, baik di Mahkamah Agung (MA) maupun MK.

“Saya ini orang yang saya sudah dari tahun ’85 ya, sudah hampir 40 tahun jadi hakim tidak pernah yang namanya cuti, insyaallah nggak pernah. Baik sewaktu menjadi Kepala Biro Kepegawaian di Mahkamah Agung eselon 2, naik ke eselon 1 Kepala Badan Litbang di MA. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, saya untuk bangsa dan negara tidak ada istilah nanti dulu,” imbuhnya.

Advertisement

MKMK Pernah Beri Peringatan

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memang pernah memberikan surat peringatan kepada hakim MK Anwar Usman. Peringatan tersebut dikeluarkan terkait dengan seringnya Anwar tidak menghadiri rapat dan sidang.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan hal tersebut saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Ia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2025, MK menyidangkan 1.093 kali sidang untuk 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.

“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1).

Palguna kemudian merinci bahwa MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 yang berisi surat peringatan untuk Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman, SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” jelas Palguna.

Berdasarkan data yang dipaparkan Palguna, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK. Dari total 589 kali sidang pleno yang digelar sepanjang 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel yang diselenggarakan.

Advertisement