Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan menerima surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat peringatan tersebut diberikan karena Anwar Usman tercatat kerap tidak menghadiri rapat dan sidang MK sepanjang tahun 2025.
Surat Peringatan dari MKMK
Perihal surat peringatan ini disampaikan langsung oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Palguna menyatakan bahwa MKMK berupaya proaktif menjaga kehormatan MK.
“Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan,” ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK.
MKMK juga mengingatkan para hakim MK mengenai potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik akibat aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK.
Palguna kemudian merinci surat peringatan yang dikeluarkan MKMK dengan nomor 41/MKMK/12/2025 ditujukan kepada Hakim MK Anwar Usman. Surat tersebut memantau pelaksanaan kode etik, khususnya kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Tingkat Kehadiran Anwar Usman
Data yang dipaparkan Palguna menunjukkan bahwa Anwar Usman memiliki tingkat ketidakhadiran terbanyak di antara hakim MK. Dari total 589 kali sidang pleno yang digelar MK sepanjang 2025, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan absen 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel yang diselenggarakan. Sementara itu, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), Anwar tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali, dengan persentase kehadiran keseluruhan mencapai 71%.
Meskipun demikian, Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar Usman. Sebelumnya, MK pernah menyatakan bahwa Anwar Usman sempat mengalami sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa persidangan.
Laporan dan Rekomendasi MKMK
Dalam laporan kinerja MKMK, Palguna menyebutkan bahwa MKMK telah menyelenggarakan 16 rapat dan empat persidangan sepanjang 2025. Terdapat enam laporan dari masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi. Namun, lima laporan dan satu temuan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Palguna menjelaskan bahwa laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut ditindaklanjuti dengan surat penjelasan kepada pihak pengadu. Terkait dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, MKMK tidak meregistrasinya sebagai “Temuan” namun menindaklanjutinya dengan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025.
MKMK juga memberikan dua rekomendasi kepada MK:
- Pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
- Pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.






