Berita

Anggota Komisi II DPR Usulkan Bawaslu Jadi Peradilan Pemilu Tingkat Pertama

Advertisement

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengusulkan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pemilu di tingkat bawah melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah ahli terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).

Deddy Sitorus mengusulkan agar Bawaslu diperkuat menjadi lembaga peradilan pemilu pada tingkat pertama. Tujuannya adalah untuk mencegah penumpukan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya justru mungkin coba kita dalami, apakah kita bubarkan Bawaslu-nya atau justru kita perkuat? Jadi pengadilannya itu justru ada di bawah, MK-nya tempat banding. Jadi seluruh persoalan di bawah itu diselesaikan di bawah. Ya, tidak semua bertumpuk ke MK. Akhirnya nggak jelas, itu hanya formalitas bahkan banyak kongkalikongnya juga,” ujar Deddy.

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, banyaknya persoalan pemilu yang berakhir di MK membuat proses penyelesaiannya menjadi panjang. Ia mengusulkan adanya lembaga peradilan khusus kepemiluan di tingkat bawah agar sengketa dapat diputus lebih cepat. “Kenapa nggak justru ada lembaga pengadilan ya, khusus kepemiluan, sehingga semua persoalan di lapangan itu langsung bisa disidangkan dan diambil keputusan pada saat itu juga,” tuturnya.

Senada dengan Deddy, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menolak wacana peniadaan Bawaslu. Ia justru mendorong penguatan kewenangan lembaga tersebut untuk mengatasi persoalan dalam penyelenggaraan pemilu. “Penyelenggara saja ada, Bu, bisa carut-marut seperti ini. Yang mungkin perlu dipikirkan adalah bagaimana menghadirkan penyelenggara yang betul-betul berintegritas bisa mengawal sistem demokrasi kita ini,” ujarnya.

Advertisement

Taufan bahkan mengusulkan agar Bawaslu diberikan kewenangan yang lebih luas, termasuk kemungkinan membentuk sistem peradilan pemilu untuk memperkuat penegakan hukum. “Kalau toh kebobrokan sistem kepemiluan yang terjadi selama ini karena penyelenggara, khususnya Bawaslu, saya justru berpikir kita buka ruang. Kita kasih dia kewenangan yang luas tanpa batas. Kalau perlu, ada sistem hadirnya peradilan pemilu,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arya Bima, menilai penguatan lembaga penyelenggara pemilu merupakan hal penting untuk menghadapi tantangan demokrasi ke depan, termasuk meningkatnya jumlah pemilih muda. “KPU Bawaslu, apakah diperkuat, ya tentunya harus diperkuat. Karena tahapan pemilu, saat pemilu dan pascakompetisi pemilih ini tidak mudah. Apalagi kalangan pemilih muda yang nanti akan masuk ke 67 persen, yang rata-rata juga tidak tertarik dengan pemilu, tidak tertarik dengan partai politik. Ini perlu ada empowering ,” tuturnya.

Advertisement