Pelalawan – Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menetapkan anggota DPRD Pelalawan dari Fraksi Golkar, Sunardi, sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Sunardi diperiksa penyidik pada Sabtu, 31 Januari 2026.
Pemeriksaan Tersangka
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan bahwa Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2026. Namun, pemeriksaan sebagai tersangka baru dilakukan hari ini.
“Penetapan tersangka sejak 26 Januari lalu. Hari ini beliau hadir untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar John kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026), seperti dilansir detikSumut.
Pendalaman Kasus Ijazah Paket C
Rencananya, polisi akan kembali memanggil Sunardi pada pekan depan. Pemanggilan lanjutan ini bertujuan untuk mendalami keterangan Sunardi terkait dugaan penggunaan ijazah paket C palsu atau ijazah milik orang lain.
John Louis Letedara mengungkapkan bahwa ijazah yang digunakan oleh Sunardi untuk menduduki kursi anggota DPRD Pelalawan diduga kuat adalah milik orang lain.
“Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi,” jelasnya.






