Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap tangan (OTT) seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pengembangan jaringan irigasi. Uang senilai Rp 1,6 miliar diduga telah diterima oleh KT dan digunakan untuk membeli sebuah mobil mewah.
Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa uang dugaan gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar tersebut diterima oleh anggota DPRD Muara Enim tersebut. “Setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar anggota DPRD Muara Enim ini langsung membeli Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR,” kata Ketut Sumedana, dilansir detikSumbagsel, Kamis (19/2/2026).
Penyidik melakukan operasi tangkap tangan terhadap KT dan RA pada Rabu (18/2/2026). “Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka,” ungkap Ketut.
Proyek Senilai Rp 7 Miliar Terindikasi Gagal
OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar.
Menurut Ketut, uang Rp 1,6 miliar tersebut diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan. Akibatnya, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.






