Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Superiyanto, divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah. Vonis ini dijatuhkan setelah hakim menyatakan Superiyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
Vonis Kerja Sosial Pertama di Kudus
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, didampingi hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari, memutuskan untuk mengganti pidana penjara empat bulan yang awalnya dijatuhkan kepada Superiyanto dengan pidana kerja sosial. Pelaksanaan kerja sosial ini dijadwalkan selama tiga jam per hari dalam kurun waktu 20 hari berturut-turut.
“Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali,” ujar Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.
Vonis kerja sosial ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Kudus sejak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal tahun 2026. Majelis hakim menyatakan Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama yang kini diganti dengan Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada peraturan perundang-undangan yang baru, khususnya Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengganti pidana penjara dengan hukuman kerja sosial bagi terdakwa yang divonis pidana penjara kurang dari lima tahun.
Putusan kerja sosial ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan.
Vonis untuk Terdakwa Lain
Selain Superiyanto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa lain dalam perkara perjudian yang sama, yaitu Rud, Kus, Sud, dan Sun. Keempatnya sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara yang juga diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam, dengan rincian tiga jam per hari selama 20 hari.
Superiyanto dan keempat terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir, sehingga para terdakwa belum dapat langsung dibebaskan pasca-pembacaan putusan.






