Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Undang-Undang (UU) KPK versi terbaru merupakan inisiatif DPR. Abdullah menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena pemerintah, di bawah kepemimpinan Jokowi, turut mengirim tim untuk pembahasan UU tersebut.
Pemerintah Terlibat dalam Pembahasan UU KPK
Abdullah, yang akrab disapa Gus Abduh, mengungkapkan bahwa saat UU KPK direvisi, pemerintah aktif terlibat dalam proses pembahasan di DPR. Ia merujuk pada pengakuan Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo mengenai berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Legislator dari Fraksi PKB ini menegaskan bahwa meskipun Jokowi tidak menandatangani UU tersebut secara langsung, ia mengirimkan tim dari pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru.
“Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR,” jelas Abdullah.
Ia menambahkan, “UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu.”
Keabsahan UU KPK Meski Tanpa Tanda Tangan Presiden
Abdullah juga menjelaskan bahwa revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tetap sah dan berlaku meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abduh.
Lebih lanjut, ia mengutip Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, baik dengan maupun tanpa tanda tangan Presiden.
“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.
Pernyataan Jokowi Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyatakan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dilansir detikJateng, Jumat (13/2).
Jokowi mengakui revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden atas inisiatif DPR, namun ia menekankan bahwa ia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.


