Berita

Andre Rosiade Tegaskan RI Tetap Berlakukan Sertifikasi Halal Produk Makanan-Minuman AS

Advertisement

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade membantah spekulasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bebas sertifikasi halal untuk masuk ke Indonesia pasca kesepakatan dagang. Andre menegaskan sertifikasi halal tetap diterapkan bagi produk-produk AS yang akan memasuki pasar Tanah Air.

Sertifikasi Halal Tetap Berlaku

“Apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS? Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujar Andre dalam keterangan yang diunggah di akun Instagramnya, seperti dikutip Minggu (22/2/2026).

Andre menambahkan, produk makanan dan minuman asal AS yang berstatus nonhalal wajib disertai keterangan nonhalal. Langkah ini diambil demi melindungi konsumen di Indonesia.

“Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk. Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelasnya.

Kerja Sama dengan Lembaga Halal AS

Ketua DPP Gerindra Sumatera Barat ini juga mengungkapkan bahwa Indonesia dan AS telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan pengakuan keabsahan label halal yang dikeluarkan di AS untuk berlaku di Indonesia.

“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” tutur Andre.

Advertisement

Penjelasan Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberikan klarifikasi terkait tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berpotensi memengaruhi aturan produk halal. Pemerintah menegaskan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk AS yang masuk ke RI.

Penjelasan mengenai sertifikasi halal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) tentang Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, seperti dilihat detikcom, Minggu (22/2/2026).

Dalam salah satu poin FAQ, tertulis pertanyaan mengenai ‘apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS?’. Pemerintah dengan tegas menjawab tidak.

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo Limanseto dalam keterangannya.

Advertisement