Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumatera Barat bukan bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan mengakhiri praktik perampasan sumber daya oleh pemodal besar sekaligus memulihkan lingkungan hidup. Langkah tegas ini merupakan bagian dari transisi menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Penertiban untuk Keadilan dan Lingkungan
Andre menyampaikan hal tersebut saat berkunjung ke Kabupaten Pasaman bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Gatot Tri Suryanta serta jajaran pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa penertiban ini memastikan masyarakat asli yang menikmati sumber daya, bukan cukong, dan lingkungan harus dijaga.
“Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat, tetapi memastikan yang menikmati sumber daya adalah masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga,” tegas Andre di hadapan warga saat menjenguk nenek Saudah (67), korban penganiayaan dari oknum penambang liar di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Minggu (18/1/2026).
Andre menjelaskan, aktivitas tambang ilegal selama ini lebih banyak menguntungkan pemodal besar, sementara masyarakat kecil hanya menanggung kerusakan lingkungan dan dampak sosial. Pasca penertiban, perubahan positif mulai dirasakan warga, seperti kejernihan air sungai yang sebelumnya keruh dan berkurangnya antrean panjang BBM subsidi yang diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal.
“Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar Andre.
Dorong Legalisasi Lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Sebagai solusi jangka panjang, Andre menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan. Tahapan administratif sedang berjalan, di mana Menteri ESDM dijadwalkan berkonsultasi dengan Komisi XII DPR RI mengenai penetapan Wilayah Pertambangan (WP), yang kemudian akan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di dalamnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pengelolaan WPR dan lingkungan hidup. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Gubernur Sumatera Barat akan menerbitkan IPR. Melalui skema ini, koperasi masyarakat dapat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang, sementara perseorangan bisa memperoleh izin maksimal 5 hektare.
“Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” tegas Andre, disambut persetujuan warga.
Dukungan Moral dan Apresiasi Penegakan Hukum
Kunjungan tersebut juga dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, Wakil Bupati, Ketua DPRD Pasaman, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Khairuddin Simanjuntak, serta unsur Forkopimda lainnya. Kunjungan ini memiliki dua tujuan utama: memberikan dukungan moral kepada Nenek Saudah, korban kekerasan yang berani menolak aktivitas tambang ilegal, dan mengapresiasi langkah tegas Kapolda Sumbar serta jajaran Polda Sumbar bersama Dittipidter Bareskrim Polri yang telah menutup seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat.
“Alhamdulillah, saat ini seluruh tambang ilegal di Sumatera Barat sudah ditutup. Ini langkah penting untuk penegakan hukum dan keadilan,” kata Andre.
Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan di kawasan tambang dan memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Sumbar. Pemerintah Kabupaten Pasaman menyatakan siap mendukung percepatan penyusunan dokumen yang diperlukan agar masyarakat dapat segera melakukan aktivitas pertambangan secara legal.
Bupati Pasaman Welly Suhery menambahkan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan kebijakan penting untuk melindungi masyarakat dan lingkungan. Ia menegaskan, aktivitas tambang liar lebih banyak merugikan daerah karena dikendalikan pemodal besar, sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Penertiban ini membuka jalan bagi tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak kepada rakyat Pasaman.
Dengan legalisasi pertambangan rakyat, sektor ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, yang selanjutnya dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Pasaman.






