Anggota DPR RI asal Sumatra Barat (Sumbar), Andre Rosiade, memastikan akan terus mengawal aspirasi masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Komitmen ini ditunjukkan dengan pertemuannya bersama Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, pada Rabu (22/1/2026) untuk membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sumbar. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut janji Andre kepada masyarakat Pasaman pada pekan sebelumnya.
Andre Rosiade menegaskan bahwa di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perhatian serius terhadap penataan pertambangan rakyat. Tujuannya adalah agar masyarakat kecil memiliki kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam secara adil, legal, dan berkelanjutan. Langkah konkret akan segera diambil melalui jalur legislasi dan pengawasan DPR.
Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM
Komisi XII DPR RI dijadwalkan menggelar rapat kerja bersama Kementerian ESDM pada hari ini untuk membahas secara khusus regulasi dan percepatan WPR serta IPR, khususnya di wilayah Sumatera Barat. Andre Rosiade, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR, menyatakan, “Sesuai janji saya kepada masyarakat, pemerintah Presiden Prabowo ingin hadir dan memberi solusi. Besok Komisi XII akan menggelar rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Pak Bambang untuk membahas WPR dan IPR di Sumatera Barat.”
Dukungan Fraksi Gerindra untuk Masyarakat
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan WPR sebagai amanat undang-undang. Ia menjelaskan bahwa secara mekanisme, usulan WPR diajukan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat. DPR, lanjutnya, mendorong agar proses tersebut tidak berlarut-larut.
Bambang Haryadi menegaskan bahwa Fraksi Gerindra mendorong agar WPR benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, terutama yang tergabung dalam koperasi dan UMKM. Hal ini penting agar manfaat pertambangan tidak lagi dikuasai oleh segelintir pihak.
Skema dan Manfaat Izin Pertambangan Rakyat
Dalam skema yang diatur regulasi, luas WPR dibatasi maksimal 100 hektare per wilayah. Kewajiban melengkapi dokumen pengelolaan dan lingkungan menjadi syarat utama penerbitan izin.
Setelah WPR disetujui oleh pemerintah pusat, kewenangan penerbitan IPR berada di tangan Gubernur Sumatera Barat. Dengan demikian, masyarakat dapat segera memperoleh izin resmi untuk menambang secara legal.
Upaya percepatan WPR dan IPR ini diharapkan menjadi solusi konkret dalam menertibkan pertambangan rakyat, mencegah praktik tambang ilegal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.






