Berita

Anak WNI Diduga Terafiliasi ISIS di Yordania, Pemerintah Beri Pendampingan Hukum dan Perlindungan

Advertisement

Pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum dan perlindungan penuh terhadap seorang anak warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Kepolisian Yordania atas dugaan terafiliasi dengan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi WNI anak tersebut di lembaga pembinaan.

Pendampingan Penuh Sejak Awal

“Dari awal kita sudah memberikan pendampingan, kemudian terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di Juvenile Detention,” ujar Menlu Sugiono di gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Rabu (14/1/2026). Sugiono, yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Gerindra, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melindungi WNI tersebut. Ia menambahkan bahwa kasus dugaan terafiliasi ISIS ini akan ditangani secara komprehensif.

“Kita juga tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan karena yang bersangkutan juga masih di bawah umur, tapi juga kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif,” jelasnya.

Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum

Sebelumnya, WNI anak tersebut ditangkap oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS. Hal ini diungkapkan oleh Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, dilansir Antara, Kamis (8/1).

KBRI Amman menerima laporan mengenai penangkapan tersebut dari diaspora WNI. Anak tersebut dilaporkan telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman, dan sidang keenam dijadwalkan berlanjut pada 13 Januari. Heni Hamidah menekankan bahwa pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum berjalan dengan mengutamakan prinsip-prinsip pelindungan anak.

Advertisement

Koordinasi Intensif dengan Pihak Yordania

Kemlu RI telah menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta. Pertemuan antara pihak berwenang di pusat dan perwakilan terus dilakukan untuk menjamin akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan status WNI tersebut sebagai anak.

“Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba, tempat KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik,” ungkap Heni.

Heni menegaskan bahwa Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan hak-hak WNI tersebut sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung.

Advertisement