Berita

Anak Wartawan Tewas: Oknum TNI Diduga Terlibat, Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi bisu kepedihan Eva Meliani Boru Pasaribu, putri dari wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah. Dalam sidang uji materi UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI, Eva bersaksi mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus yang merenggut nyawa ayah, ibu, anak, dan cucunya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Juni 2024.

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Pembunuhan Berencana

Eva mengungkapkan teror yang diterima ayahnya sebelum peristiwa nahas itu terjadi. Menurutnya, Rico Sampurna, wartawan Tribrata TV, menjadi sasaran karena memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI. Pemberitaan tersebut dilakukan Rico secara berturut-turut pada 21, 22, dan 23 Juni 2024.

“Saya meyakini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI, ayah saya secara berturut2 memberitakan isu tersebut pada tanggal 21,22, dan 23 Juni 2024 serta pada 26 Juni 2024 satu hari sebelum pembakaran terjadi,” ujar Eva dalam sidang MK yang disiarkan di kanal YouTube MK, Kamis (15/1/2026).

Eva menjelaskan bahwa ayahnya didatangi oleh seorang anggota TNI bernama Koptu Herman Bukit yang memintanya menurunkan berita terkait bisnis judi tersebut. Ancaman tersebut membuat Rico merasa terancam dan berencana meminta perlindungan kepada Polda Sumut.

“Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu Herman Bukit dan pesan itu juga dia sampaikan kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo, Koptu HB juga mengirimkan pesan kepada pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut,” ucap Eva.

Kesaksian Mengejutkan dari Pengawas Lokasi Judi

Lebih lanjut, Eva membeberkan kesaksian dari seorang bernama Bebas Ginting, yang merupakan pengawas lokasi judi. Bebas Ginting mengaku bahwa pembakaran tersebut didalangi oleh oknum TNI, bahkan Koptu Herman Bukit yang menyuruhnya melakukan aksi tersebut. Pengakuan ini juga telah disampaikan Bebas Ginting dalam sidang kasus kematian ayahnya.

“Bebas Ginting seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan justru tidak memiliki masalah apapun dengan ayah, melainkan hubungan mereka sangat akrab. Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut, bahkan menyampaikan Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” ungkap Eva.

Dalam persidangan kasus kematian Rico, Bebas Ginting juga menyebutkan adanya pihak lain yang terlibat dan para eksekutor menerima uang Rp 1 juta sebagai bonus. Namun, ironisnya, Koptu Herman Bukit hingga kini masih bebas dan menjalankan tugasnya.

Advertisement

Perbedaan Perlakuan Hukum dan Harapan Keadilan

Eva mengaku telah membuat laporan di Puspomad Jakarta terkait fakta yang diketahuinya, namun diminta membuat laporan terlebih dahulu ke Medan. Meskipun telah mengikuti instruksi, ia tidak mendapatkan hasil pemeriksaan dari Pomdam 1 Bukit Barisan mengenai Koptu Herman Bukit.

“Setiap kami follow-up ke sana kami selalu di bola-bola dan penyidiknya sampai diganti-ganti, sehingga memperlambat kasus ini, kami juga sudah di nasional mendatangi Puspom di Jakarta dan Wadansat Idik Puspomad menyampaikan kepada kami kalau akan segera ditetapkan tersangka, tetapi ketika kami di Medan kami kembali dihadapkan proses tidak jelas, dan tidak transparan dari Pomdam 1 Bukit Barisan,” ungkapnya.

Eva menilai ada perbedaan perlakuan yang mencolok antara pelaku sipil dan unsur militer. Pelaku sipil ditangkap, diperiksa, dan disidang secara terbuka, sementara proses terhadap oknum TNI berlangsung tertutup dan minim informasi.

“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban, karena menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik, berbeda jika pelakunya seorang warga sipil,” ucapnya.

Ia menambahkan, ketertutupan peradilan militer berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya tidak akuntabel dan rawan melahirkan impunitas. Fakta bahwa Koptu Herman Bukit masih bertugas meski telah disebutkan dalam sidang, barang bukti elektronik, dan kesaksian para pihak, menjadi bukti nyata ketimpangan perlakuan hukum.

“Yang Mulia, Majelis Hakim, izinkan saya menutup keterangan ini dengan satu hal yang terus teringat dalam benak saya, bagaimana ayah saya, seorang wartawan berani mengungkap bisnis judi yang dibekingi oleh oknum TNI, maka di persidangan ini saya pun berusaha berani meski rasa takut selalu menghantui, betapa mendatangkan trauma bagi saya, bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apapun, Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya, digaji oleh negara, sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi pidana hukuman seumur hidup,” katanya.

Eva memohon kepada Majelis Hakim MK agar memberikan keadilan. Ia berharap proses hukum yang melibatkan oknum TNI ke depannya tidak lagi dibedakan dengan masyarakat sipil, sehingga korban seperti dirinya dapat merasakan keadilan. “Saya memohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya, saya mohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam. Saya harap ke depannya setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil, dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum, sehingga korban seperti saya dapat benar merasakan keadilan, karena ini harapan terakhir saya Yang Mulia,” pungkasnya.

Advertisement