JAKARTA – AS atau S (22), pelaku yang tega meracuni keluarganya sendiri hingga tewas di Warakas, Jakarta Utara, telah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gangguan jiwa berat pada pelaku.
Hasil Tes Kejiwaan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya melakukan pemeriksaan psikater terhadap tersangka. “Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikiater, munculah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat,” ujar Onkoseno pada Sabtu (7/2/2026).
Meskipun demikian, pelaku menunjukkan pola kepribadian yang tidak adaptif dalam menyelesaikan masalah. Ia memiliki dorongan agresivitas dan kecenderungan untuk mempertahankan perbuatannya.
“Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” imbuhnya.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Sebelumnya, AS atau S (22) dijerat pasal pembunuhan berencana setelah meracuni keluarganya hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara),” kata Onkoseno pada Jumat (6/2).
Pelaku melancarkan aksinya dengan mencampurkan zat berbahaya ke dalam panci berisi rebusan air teh. Setelah korban pingsan, pelaku kembali menyendokkan racun ke mulut korban, yang menyebabkan kematian.
“Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia,” tuturnya.
Tiga korban ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/1) pagi. Ketiga korban tewas terdiri dari ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan.






