JAKARTA – Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya mengungkap pelaku utamanya. Pelaku ternyata adalah anak tengah dari keluarga tersebut, berinisial MK (24), yang tega meracuni ibu kandungnya, Siti Solihah (50), serta dua saudaranya, Afiah Al Abdilah Jamaludin (28) dan AA (14). Sementara itu, anak kedua, berinisial MK, yang menemukan para korban tergeletak tak bernyawa.
Motif Dendam dan Perlakuan Berbeda
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji ini adalah dendam. Pelaku, Abdullah Syauqi Jamaludin (23), merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya.
“Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata AKBP Onkoseno, Jumat (6/2/2026).
Proses Penetapan Tersangka dan Jerat Pasal
Syauqi telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Pemeriksaan mendalam dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi, barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta hasil laboratorium dari Puslabfor dan dokter forensik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
“Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelas Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).
Syauqi dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dan atau Pasal 76C, juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2011, tentang Perlindungan Anak, sesudah Pasal 458 KUHP, yang mengindikasikan adanya unsur pembunuhan berencana.
Hasil Tes Kejiwaan: Tidak Ada Gangguan Jiwa Berat
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syauqi menjalani tes kejiwaan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya gejala gangguan jiwa berat pada dirinya. Namun, ia memiliki pola kepribadian yang cenderung tidak adaptif dalam menyelesaikan masalah dan memiliki dorongan agresivitas.
“Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” imbuh AKBP Onkoseno.
Modus Pelaku Meracuni Korban
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, memaparkan modus operandi pelaku. Syauqi awalnya membuat para korban pingsan sebelum mencampurkan racun tikus ke dalam rebusan teh. Teh beracun tersebut kemudian diberikan kepada korban yang sudah terlelap.
“Pelaku membeli zat tersebut di warung, kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” kata Kombes Erick Frendriz.
Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr Mardika, menyatakan bahwa hasil visum luar dan dalam terhadap tiga jenazah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.
Pelaku Tidak Terbukti Mengonsumsi Racun
Menariknya, polisi menyatakan bahwa tidak ditemukan zat beracun dalam tubuh Syauqi. Temuan awal yang menyebutkan Syauqi lemas di lokasi kejadian ternyata hanya berpura-pura sebagai siasat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, hasil pemeriksaan forensik tidak mendeteksi adanya kandungan pestisida atau racun pada tubuh pelaku.
“Ya, ini hasil dari pemeriksaan dokter ya. Hasil pemeriksaan dokter, baik itu oleh Labfor dan dokter forensik, tidak ditemukan racun pestisida di dalam tubuh pelaku,” ujar Kombes Budi Hermanto, Minggu (8/2/2026).
Pemeriksaan menyeluruh terhadap tubuh pelaku memastikan tidak ada kandungan racun yang dikonsumsinya.






