Berita

Anak Racuni Ibu dan Dua Saudara Kandung di Jakut dengan Racun Tikus

Advertisement

Polisi mengungkap hasil autopsi dan pemeriksaan toksikologi terkait kasus tewasnya satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk memastikan penyebab kematian ketiga korban.

Pemeriksaan Toksikologi Mendalam

Kepala Urusan (Kaur) Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa pemeriksaan toksikologi difokuskan pada beberapa jenis zat berbahaya. “Dari pemeriksaan barang bukti, ruang lingkup kami adalah pemeriksaan pestisida, kemudian alkohol, kemudian arsen, kemudian sianida, serta ruang lingkup bahan kimia dan obat-obatan,” kata Azhar Darlan, Jumat (6/2/2026).

Tim Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri menganalisis sampel organ tubuh ketiga korban yang meninggal. Sementara itu, pelaku sekaligus korban selamat, AS atau S (22), diperiksa sampel darah dan urinenya.

“Dari pemeriksaan tersebut, dari item tersebut, seluruh korban yang meninggal, ada tiga orang yang meninggal tersebut, organ yang dikasih kami adalah positif zinc phosphate,” ungkapnya. Ia menambahkan, di tempat kejadian perkara (TKP) juga ditemukan alkohol dalam minuman, satu gelas positif mengandung zinc phosphate, dan hampir semua organ korban mengandung KPI (Kandungan Pestisida Ilegal).

Zinc Phosphate sebagai Racun Tikus

Peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Budiawan, mengonfirmasi bahwa zinc phosphate yang ditemukan adalah senyawa kimia yang dikenal sebagai racun tikus. “Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler,” jelas Budiawan.

Hasil Visum Et Repertum

Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr Mardika, menyampaikan bahwa visum luar dan dalam terhadap tiga jenazah tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik. “Kemudian dari pemeriksaan luar juga ada proses pembusukan lanjut pada otak itu didapatkan kelebaman perudara, pemburuan dari paru ada pendarahan. Dan pada lambung khusus, itu sebagian warna merah muda,” kata Mardika.

Advertisement

Di dalam lambung korban ditemukan cairan berwarna kecokelatan dengan bau menyengat. “Kemudian dari pemeriksaan lanjutan kami mengambil sampel yang dikirim ke Labfor, sehingga dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas,” bebernya.

Kronologi Kejadian

Ketiga korban, SS (50) selaku ibu, anak pertama berinisial AAL (27), dan anak bungsu berinisial AAB (13), ditemukan tewas di rumah kontrakan mereka di Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1) pagi. Suami SS telah meninggal dunia sebelumnya.

Pelaku peracunan adalah AS alias S, anak ketiga dari SS. Ia ditemukan warga dalam kondisi sekarat dan segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti, dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

“Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno.

Berdasarkan bukti yang terkumpul, polisi menetapkan S sebagai tersangka. “Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelasnya.

Advertisement