Berita

Anak Ketiga Bunuh Ibu dan Kakak-Adiknya dengan Racun Tikus, Motif Dendam Terungkap

Advertisement

JAKARTA, 07 Februari 2026 – Misteri tewasnya tiga orang dalam satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Setelah sebulan berlalu, polisi memastikan para korban meninggal akibat diracun. Ketiga korban adalah Siti Solihah (50) selaku ibu, Afiah Al Adilah Jamaludin (28) anak pertama perempuan, dan Abdullah Syauqi Jamaludin (23) anak bungsu laki-laki. Bapak dalam keluarga tersebut diketahui telah meninggal dunia sebelumnya.

Kasus ini bermula saat ketiga korban ditemukan tak bernyawa pada Jumat (2/1) pagi, menimbulkan kegemparan di kalangan warga. Abdullah Syauqi Jamaludin (23), anak ketiga, awalnya ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi dan segera dilarikan ke rumah sakit. Belakangan, Syauqi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana ini.

1. Anak Ketiga Ditetapkan Tersangka

Syauqi menjalani pemeriksaan polisi setelah kondisinya pulih dari perawatan di rumah sakit. Secara paralel, polisi mengumpulkan bukti dengan memeriksa saksi dan melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pada Jumat (6/2/2026), “Kemudian serangkaian pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan S sebagai tersangka karena terbukti meracuni korban. “Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” jelasnya.

2. Teh Maut Racun Tikus

Penyelidikan ilmiah menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat zat kimia, tanpa adanya tanda kekerasan fisik. Prof. Dr. Budiawan, peneliti toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), menjelaskan bahwa laboratorium kriminologi menemukan zinc phosphate, yang dikenal sebagai racun tikus. “Bahan-bahan ini beracun bagi sel tubuh manusia, dan ditemukan tadi apa yang disampaikan oleh hasil dari pemeriksaan ini, membuktikan bahwa di lambung telah ditemukan zinc phosphate, kemudian juga tentunya memang racun ini akan berubah menjadi phosphane, dan kemudian juga menyebar ke seluruh organ, dan itulah yang dikenal sebagai racun seluler,” papar Budiawan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz, merinci modus operandi pelaku. Syauqi membeli racun tikus di warung, lalu mencampurnya ke dalam rebusan teh di rumahnya. Teh beracun tersebut kemudian diberikan kepada para korban yang sedang tertidur lelap. “Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” ujar Erick Frendriz.

Advertisement

Dokter forensik RS Polri Sukanto, dr. Mardika, mengonfirmasi bahwa visum luar dan dalam tidak menunjukkan adanya tanda kekerasan fisik. “Kemudian dari pemeriksaan lanjutan kami mengambil sampel yang dikirim ke Labfor, sehingga dari kesimpulan pemeriksaan tiga jenazah tersebut, didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia, atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh, yang melebihi batas toleransi dalam tubuh dan korban tersebut mati lemas,” bebernya.

3. Motif Dendam

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, mengungkapkan motif di balik pembunuhan tersebut adalah dendam. AS atau S (22) merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya. “Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno pada Jumat (6/2/2026).

4. Hasil Tes Kejiwaan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syauqi menjalani tes kejiwaan. Hasilnya menunjukkan tidak ada gejala gangguan jiwa berat. Namun, ia memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah yang tidak adaptif, dorongan agresivitas, dan kemampuan mempertahankan perbuatannya. “Hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat. Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya,” ungkapnya.

5. Pembunuhan Berencana

Syauqi mengakui telah merencanakan pembunuhan tersebut. Ia dijerat dengan pasal berlapis. “Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui,” ujar AKBP Onkoseno. “Kita kenakan pasal tindak pidana, kemudahan berencana, dan atau kemunuhan, dan atau penganiaan, dan atau kerasa terhadap anak,” imbuhnya.

6. Terancam 20 Tahun Bui

Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, setelah Pasal 458 KUHP. Atas perbuatannya, Syauqi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara). Untuk pembunuhan berencananya 15 tahun, untuk pasal pembunuhan 15 tahun, untuk Pasal Perlindungan Anak,” kata AKBP Onkoseno.

Advertisement