Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron kasus korupsi Riza Chalid, dituntut pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Tuntutan ini diajukan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).
Kerry menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menegaskan bahwa semua saksi yang dihadirkan di pengadilan telah menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini. “Tuntutan pada saya ini mengesampingkan fakta persidangan, bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini,” ujar Kerry Adrianto usai sidang.
Mohon Keadilan dan Peran Presiden
Dalam kesempatan tersebut, Kerry Adrianto menyampaikan permohonan keadilan. Ia secara khusus berharap Presiden Prabowo Subianto dapat meninjau kasusnya secara jernih dan objektif. “Saya mohon keadilan untuk saya, saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan obyektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” tuturnya.
Kerry juga mengungkapkan keyakinannya akan adanya kemudahan di balik setiap kesulitan. Ia mengutip ayat Al-Qur’an, “fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro,” yang berarti di balik kesulitan pasti ada kemudahan. “Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismilah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro . Di balik kesulitan itu ada kemudahan semoga Allah melindungi kita semua,” katanya.
Rincian Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan Muhamad Kerry Adrianto Riza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Kerry dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 (sekitar Rp 13,4 triliun). Rinciannya, Rp 2.905.420.003.854 merupakan kerugian keuangan negara, sementara Rp 10,5 triliun adalah kerugian perekonomian negara. Jaksa menyatakan harta benda Kerry dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, ia akan dikenakan hukuman tambahan 10 tahun penjara.
Jaksa berargumen bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatannya juga dinilai telah menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.
Satu-satunya pertimbangan meringankan tuntutan adalah Kerry belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Latar Belakang Kasus
Muhammad Kerry Adriano Riza didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun. Ia diketahui merupakan anak dari M. Riza Chalid, salah seorang tersangka dalam perkara ini yang keberadaannya masih belum diketahui.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga berpokok pada dua hal: impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM), serta penjualan solar nonsubsidi. Kerugian negara yang timbul dari kasus ini ditaksir mencapai Rp 285 triliun.






