Anak dari buron kasus korupsi minyak mentah, Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa. Selain itu, Kerry juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 triliun.
Tuntutan Uang Pengganti dan Harta Sitaan
Jaksa menyatakan, “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.” Pernyataan ini disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026).
Jaksa menjelaskan bahwa harta benda milik Kerry akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka Kerry akan dikenakan pidana tambahan selama 10 tahun kurungan.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa.
Selain tuntutan pidana pokok dan uang pengganti, Kerry juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dasar Tuntutan dan Kerugian Negara
Jaksa meyakini Kerry bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perbuatan Kerry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindakannya juga mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa menambahkan bahwa terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah maupun penyesalan atas perbuatannya.
Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan adalah fakta bahwa Kerry belum pernah dihukum sebelumnya.
Rincian Kerugian Negara dalam Kasus Minyak Mentah
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp 285 triliun. Pokok permasalahan yang diungkapkan meliputi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.
Berikut adalah rincian perhitungan kerugian negara yang dipaparkan:
- Kerugian Keuangan Negara:
- USD 2.732.816.820,63 atau sekitar Rp 45,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
- Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun.
- Total Kerugian Keuangan Negara: Rp 70.531.359.213.763,30 atau sekitar Rp 70,5 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara:
- Kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi sebesar Rp 171.997.835.294.293 atau sekitar Rp 172 triliun.
- Keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota dengan harga domestik sebesar USD 2.617.683.340,41 atau sekitar Rp 43,1 triliun (dengan kurs Rp 16.500 per dolar AS).
- Total Kerugian Perekonomian Negara: Rp 215.189.610.412.058 atau sekitar Rp 215,1 triliun.
Total kerugian negara dari kedua kategori tersebut mencapai Rp 285.969.625.213.821,30 atau lebih dari Rp 285 triliun. Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat bervariasi jika menggunakan kurs yang berbeda.
Keberadaan M Riza Chalid, ayah dari terdakwa, masih belum diketahui.





